SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DALAM PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU SELATAN NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM

-, ismail and Muhammad, Rama Saputra (2024) SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DALAM PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU SELATAN NOMOR 41 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PIDANA ISLAM. SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19, 1 (1). pp. 1-83. ISSN 3108-1998

[img] Text
Skripsi full bab M. Rama Saputra.docx

Download (171kB)
[img] Image
image1.jpeg

Download (32kB)

Abstract

Diakhir 2019 muncullah sebuah virus yang menggemparkan dunia termasuk Indonesia pada awal tahun 2020 yakni Virus Corona/Corona Virus Disease (Covid-19). Pemerintah Indonesia dengan sigap mengeluarkan kebijakan baik pusat maupun daerah tentang pembatasan kegiatan sosial dan penerapan protokol kesehatan yang ketat, serta bagi pelanggar aturan ini akan dikenakan sanksi. Dalam hal ini penulis mengkaji dua pokok permasalahan yakni: (1) bagaimana sanksi sosial pada Peraturan bupati OKU Selatan No. 41 Tahun 2020 dan (2) bagaimana tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi sosial yang diterapkan pada perbup OKU Selatan Nomor 41 Tahun 2020 tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan Perbup No.41 tahun 2020 dan pandangan Hukum Pidana Islam tentang sanksi tersebut. Manfaat penelitian ini secara teori untuk mengetahui jenis sanksi yang diterapkan dan secara praktis dapat memberi pemikiran pada negara dalam membuat peraturan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research (Yuridis Normatif). Analsis data pada penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif, dengan menarik kesimpulan secara induktif terkait permasalhan sanski pidana pada pelanggar protokol kesehatan covid berdasarkan Perbup OKU Selatan No.41 tahun 2020. Dari analisa yang dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) sanksi sosial cukup effisien untuk diterapkan dilingkungan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dibandingkan dengan sanksi administrasi yang mana ditakutkan akan semakin membebani masyarakat ditengah sulitnya ekonomi pada masa pandemi tersebut. Adapun bentuknya dapat disesuaikan asal tidak bertentangan dengan norma kemanusian. (2) penerapan sanksi sosial pada Perbup No.41 tahun 2020 tersebut sudah sesuai dengan hukum Pidana islam yakni masuk pada bab ta’zir dan di qiyas kan dengan nusyuz (perempuan yang tidak taat pada suami). Kata Kunci : Hukum Pidana Islam, Peraturan Daerah, Protokol Kesehatan Covid-19

Item Type: Article
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: M. RAMA SAPUTRA 1720103055
Date Deposited: 18 Mar 2024 01:28
Last Modified: 18 Mar 2024 01:28
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/36083

Actions (login required)

View Item View Item