Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Minyak Bumi Ilegal di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin

Khoirul Gunawan, KG (2022) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Minyak Bumi Ilegal di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Eksploitasi Minyak Bumi Ilegal di Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin. (Unpublished)

[img] Text
Skripsi Khoirul Gunawan.docx

Download (2MB)
[img] Image
image7.jpeg

Download (107kB)
[img] Image
image5.jpeg

Download (135kB)
[img] Image
image14.jpeg

Download (139kB)
[img] Image
image1.png

Download (51kB)
[img] Image
image6.jpeg

Download (99kB)
[img] Image
image10.jpeg

Download (58kB)
[img] Image
image4.jpeg

Download (142kB)
[img] Image
image16.jpeg

Download (150kB)
[img] Image
image15.jpeg

Download (199kB)
[img] Image
image17.jpeg

Download (167kB)
[img] Image
image11.jpeg

Download (139kB)
[img] Image
image12.jpeg

Download (176kB)
[img] Image
image2.jpeg

Download (213kB)
[img] Image
image8.jpeg

Download (103kB)
[img] Image
image9.jpeg

Download (91kB)
[img] Image
image3.jpeg

Download (108kB)
[img] Image
image18.jpeg

Download (177kB)
[img] Image
image19.jpeg

Download (238kB)
[img] Image
image13.jpeg

Download (119kB)

Abstract

Illegal Drilling adalah suatu kegiatan pengeboran minyak yang di lakukan secara Illegal (melanggar Hukum), kegiatan Illegal drilling yang terdapat di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, tidak hanya di lahan hutan namun juga telah merambah ke kawasan yang dekat dengan perkampungan sehingga sangat membahayakan banyak orang disekitar tersebut, dari tahun 1970 sejak peninggalan Belanda hingga sekarang terdapat sebanyak ratusan lobang sumur minyak mentah yang masih aktif dan masih menghasilkan minyak mentah setiap harinya. Para pelaku tindak pidana illegal drilling ini bisa menghasil kan minyak mentah sebanyak satu tedmon dalam 1 hari dan di jual seharga 20 juta, dan bisa menghasilkan 50-100 juta perbulan tergantung biaya yang dikeluarkan untuk pengeboran tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana Illegal drilling di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin serta untuk mengetahui kendala dan solusi aparat penegak hukum dalam memberantas kegiatan pengeboran minyak secara ilegal di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, dokumentasi, dan literature lainnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama,ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadi nya Tindak Pidana Illegal Drilling yaitu: faktor ketidaktahuan masarakat tentang praktik tersebut, faktor ekonomi, pendapatan, mata pencaharian masyarakat dan faktor penegakan hukum nya itu sendiri, Kedua, dari temuan penelitian terhadap penegakan hukum atas tindak pidanaIllegal Drilling terdapat beberapa kendala sebagai berikut: tidak ada instrument Hukum yang kuat dalam pemberantasan kegiatan Illegal Drilling, belum ada koordinasi yang baik terhadap data kasus Illegal Drilling, serta adanya oknum yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Item Type: Article
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: KHOIRUL GUNAWAN 1820103112
Date Deposited: 07 May 2024 08:44
Last Modified: 07 May 2024 08:44
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/37286

Actions (login required)

View Item View Item