TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS PENGANCAMAN DI MEDIA ELEKTRONIK “( Studi Putusan Hakim No 796/Pid.Sus/2021/Pn Jkt.Pst )”

Oktariani, Yeni (2024) TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS PENGANCAMAN DI MEDIA ELEKTRONIK “( Studi Putusan Hakim No 796/Pid.Sus/2021/Pn Jkt.Pst )”. In: SH. (Unpublished)

[img] Text
JURNAL YENI OKTARIANI.pdf

Download (561kB)
[img] Text
JURNAL YENI OKTARIANI.pdf

Download (561kB)
[img] Text
JURNAL YENI OKTARIANI.pdf

Download (561kB)
[img] Text
JURNAL YENI OKTARIANI.docx

Download (1MB)
[img] Text
JURNAL YENI OKTARIANI.pdf

Download (561kB)

Abstract

Skripsi ini merupakan hasil penelitian study pustaka dengan judul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Analisis Putusan Hakim Dalam Kasus Pengancaman Di Media Elektronik ( Studi Putusan Hakim No 796/Pid.Sus/2021/Pn Jkt.Pst)”. pengancaman merupakan menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Pengancaman merupakan suatu tindak kejahatan, dan bisa saja melukai seseorang baik secara fisik maupun mental. Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah analisis putusan hakim terhadap tindak pidana pengancaman dimedia elektronik dalam putusan (No 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst).Bagaimanakah tinjauan hukum pidana islam terhadap putusan hakim terhadap pengancaman dimedia elektronik . Berkenaan dengan ini jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah normatif. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Memahami Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pengancaman Dimedia Elektronik Dalam Putusan (No 796/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst ). Untuk Memahami Tinjauan Hukum Pidan Islam Terhadap Putusan Hakim Terhadap Pengancaman Di media Elektronik. Metode pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Analisis data menggunakan deskriptif analitis. Dari analisis yang dilakukan, mendapatkan kesimpulan yaitu : (a) Analisis Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pengancaman Di Media Elektronik Dalam Putusan (Nomor 796/Pid.Sus/2021/PN. Jkt Pst) adalah : Penjatuhan sanksi pidana bagi pihak yang melakukan tindak pidana pengancaman dimedia elektronik dapat dijatuhkan sanksi berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan yang sah baik sanksi dalam Pasal 29 jo Pasal 45 B danPasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Adapun pertimbangan hakim terhadap terdakwa adalah sebagai berikut : Hal yang memberatkan, Terdakwa Telah pernah dihukum dan Hal yang meringankan terdakwa Telah berupaya meminta maaf kepada korban dan Berlaku sopan dipersidangan .(b) Tinjauan hukum pidana Islam terhadap Putusan Hakim Terhadap Pengancaman Di Media Elektronik : merupakan pelanggaran yang termasuk dalam jarimah ta’zir dan sudah seharusnya diterapkan hukuman ta’zir, yakni jenis hukuman ukuran hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada Ulil Amri atau hakim dengan diperhatikan, dengan menimbang, serta memutuskan sesuai keadaan pelaku untuk kebaikan umat. Pengancaman termasuk perbuatan yang itu menyebabkan kerugian atau kerusakan fisik, sosial, politik, finansial atau moral bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, perbuatan ini tidak perbolehkan atau dilarang. Kata Kunci : Hukum Pidana Islam,putusan hakim, Pengancaman.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Islam,putusan hakim, Pengancaman
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: YENI OKTARIANI 1730103182
Date Deposited: 22 May 2024 02:58
Last Modified: 22 May 2024 02:58
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/37790

Actions (login required)

View Item View Item