TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP CARA PENAGIHAN HUTANG DI TOKO DEBI HARNI DESA KUANG DALAM KECAMATAN RAMBANG KUANG KABUPATEN OGAN ILIR

RIANI PUTRI, OKTIKA (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP CARA PENAGIHAN HUTANG DI TOKO DEBI HARNI DESA KUANG DALAM KECAMATAN RAMBANG KUANG KABUPATEN OGAN ILIR. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
SKRIPSI UPLOAD DIREPOSITORY OKTIKA.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Hutang piutang dalam bahasa Arab disebut Al-qardh, Qardh adalah masdar dari kata qarada al-sai’ yang bearti memotong. Sedangkan hutang piutang dalam pengertian luas adalah meminjamkan sebagian harta kepada orang lain baik berbentuk uang maupun barang yang harus dikembalikan dalam bentuk semula. Hutang piutang terdiri dari dua pihak yaitu pihak yang memberi hutang (Muqtarid) dan yang menerima hutang (muqtaridh), untuk saling tolong menolong dalam melanjutkan keberlangsungan hidup. Pokok kajian ini adalah “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Cara Penagihan Hutang di Toko Debi Harni Desa Kuang Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir” penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena cara penagihan hutang di Toko Debi Harni Desa Kuang Dalam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktek penagihan hutang di Toko Debi Harni Desa Kuang Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir 2) Dan bagaimana tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap cara penagihan hutang di Desa Kuang Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir? Metode penelitian ini terdiri dari data field research atau yuridis empiris data kualitatif, pengumpulan data dari wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Adapun kesimpulan Dalam cara penagihan hutang ditoko Debi Harni Desa Kuang Dalam Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir dari 10 (sepuluh) populasi. Cara penagihan hutang yang dilakukan kepada 3 (populasi) tidaklah diperbolehkan atau diharamkan karena 3 populasi ini dalam keadaan tidak mampu untuk membayar hutang. Sedangkan 7 (tujuh) populasi lainnya diperbolehkan atau dihalalkan karena pihak yang berhutang ini dalam keadaan mampu, sengaja dalam menunda hutang dan nominal hutangnya pun tidak terlalu besar. Kata Kunci: hutang piutang, penagihan, pemberi hutang, penerima hutang

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: 000 Komputer, Informasi, dan Referensi Umum > Bibliografi
Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: OKTIKA RIANI PUTRI 2020104101
Date Deposited: 03 Jun 2024 03:42
Last Modified: 03 Jun 2024 03:42
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/38085

Actions (login required)

View Item View Item