Sartika, Dewi (2024) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tradisi Nyatar Kebon Mantang Parah (Studi Di Desa Paldas Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin). Masters thesis, UIN Raden Fatah Palembang.
|
Text
Skripsi_FIXX_DEWI_SARTIKA[1].pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Sewa menyewa dalam kehidupan masyarakat bukan suatu hal yang baru, akan tetapi menjadi hal yang sudah lazim dilakukan oleh masyarakat seperti halnya masyarakat Desa Paldas. Di Desa paldas sendiri terdapat tradisi nyatar kebon mantang parah yang sampai sekarang masih dilakukan, dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Sebagian besar bermata pencarian sebagai petani yang menjadi pencarian utama masyarakat yakni berkebun karet. Sebagian petani menyewa kebun karet milik orang lain untuk diambil hasil karetnya sebagai penghasilan mereka. Pelaksanaan tradisi nyatar kebon mantang parah masih adanya ketidak jelasan dari hasil manfaat objek ijarah yaitu hasil kebun karet yang menjadi transaksi akad ijarah. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana Pelaksanaan nyatar kebon mantang parah Di Desa Paldas Kecamatan Rantau bayur Kabupaten Banyuasin. Kedua, Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tradisi nyatar kebon mantang parah Di Desa Paldas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research). Adapun jenis data yang diapakai ialah data kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yang didapat dari hasil wawancara dengan responden dan didukung data sekunder. Teknik pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Data yang telah dikumpul dalam penelitian kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif, dan kemudian akan disimpulkan secara deduktif. Berdasarkan penelitian yang ` diperoleh dapat disimpulkan bahwa: (1) Di desa paldas Tradisi nyatar kebon mantang parah merupakan kebiasaan dalam masyarakat yang sudah lama dilakukan pelaksanaan tradisi Nyatar kebon mantang parah, merupakan sewa menyewa kebun karet yang dalam pelaksanaannya pembayaran sewa akan diberikan diawal, setelah sepakat maka perolehan hasil kebun sebagai pendapatan penyewa. (2) Pelaksanaan Tradisi nyatar kebon mantang parah yang ada di Desa Paldas belum memenuhi syarat-syarat sah sewa menyewa, karena dalam pelaksanaan sewa menyewa hasil objek sewa menyewa tersebut belum jelas hasil yang didapatkan penyewa. Akad sewa menyewa hanya sah dan boleh pada sesuatu yang siap manfaat. Tradisi nyatar kebon mantang parah merupakan tradisi yang akadnya fasid dan termasuk urf fasid karena kebiasaan yang berlaku di masyarakat, hasil yang didapatkan tidak jelas. Sehingga mengandung kesamaran (gharar) yang bertentangan dengan nash (ayat atau hadist). Kata Kunci : Tradisi, Nyatar Kebon Mantang Parah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) |
Depositing User: | DEWI SARTIKA 1930104226 |
Date Deposited: | 06 Jun 2024 02:35 |
Last Modified: | 07 Jun 2024 08:16 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/38154 |
Actions (login required)
View Item |