TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM PENGELOLAAN DANA MASJID YANG DI PINJAMKAN PADA MASYARAKAT SECARA BERGILIR (STUDI KASUS DI MASJID AL-HIDAYAH SEBERANG ULU 1 KERTAPATI KOTA PALEMBANG)

Anggela, Sindy (2024) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP SISTEM PENGELOLAAN DANA MASJID YANG DI PINJAMKAN PADA MASYARAKAT SECARA BERGILIR (STUDI KASUS DI MASJID AL-HIDAYAH SEBERANG ULU 1 KERTAPATI KOTA PALEMBANG). Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Slideshow
FINAL SKRIPSI SINDY_compressed.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Hutang Piutang (Qardh) adalah memberikan sesuatu kepada orang lain yang membutuhkan baik berupa uang maupun benda dalam jumlah tertentu dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, di mana orang yang diberi tersebut harus mengembalikan uang atau benda yang dihutanginya dengan jumlah yang sama tidak kurang atau lebih pada waktu yang telah ditentukan, namun utang piutang Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sistem Pengelolaan Dana Masjid Yang Di Pinjamkan Pada Masyarakat Secara Bergilir Di Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang? Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Pengelolaan Dana Masjid Yang Di Pinjamkan Pada Masyarakat Secara Bergilir Di Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang? Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif kualitatif dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada Pihak pengurus Masjid Al-Hidayah sebagai pemberi utang dan yang berutang dan data sekunder dari buku-buku yang relevan dengan penelitian. Populasi dalam penelitian ini adalah pemberi utang yaitu Ketua pengurus Masjid Al-Hidayah dan yang berutang Masyarakat sekitar Masjid Al Hidayah Seberang Ulu 1 Kota Palembang, hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Sistem pengelolaan dana masjid yang di pinjamkan pada masyarakat secara bergilir di Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang Yaitu, Sistem peminjaman uang dana masjid ini yang dilakukan tidak open manajemen (tidak terbuka) antara pribadi saja, Aksesnya mudah dan ringan, Peminjaman dilakukan secara bergilir. Dana peminjaman ini terkumpul dari infaq, zakat, waqaf, shodaqoh, sumbangan, bantuan dan lain sebagainya,Peminjaman ini dilakukan dalam jangka waktu 5-6 bulan pengembalian tanpa adanya tambahan bunga, Rata-rata peminjam adalah pedagang/buruh dengan alasan memang kondisi/keadaan yang tidak memungkinkan dan Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap sistem pengelolaan dana masjid yang di pinjamkan pada masyarakat secara bergilir di Masjid Al-Hidayah Seberang Ulu 1 Kertapati Kota Palembang termasuk kedalam akad "Al-Qardh" yang berarti pinjaman atau utang piutang. Al-Qardh dipandang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut, akad qardh dilakukan dengan shighat ijab qabul, adanya kapabilitas dalam melakukan akad, harta yang dipinjamkan haruslah harta mitsli (menurut pendapat Hanafiyah), Syarat yang terakhir adalah harta yang dipinjamkan jelas ukurannya, Rukun qardh terdapat 3 (tiga) jenis, yaitu; shighat, 'aqidain, dan harta yang diutangkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Dana Masjid, Pinjam-Meminjam (Qardh), Masyarakat.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: SINDY ANGGELA 1920104053
Date Deposited: 26 Jun 2024 01:03
Last Modified: 26 Jun 2024 01:03
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/38565

Actions (login required)

View Item View Item