KADALUWARSA SEBAGAI PENOLAKAN PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN KASUS KORBAN SALAH TANGKAP PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Hasanah, Uswatun (2024) KADALUWARSA SEBAGAI PENOLAKAN PELAKSANAAN GANTI KERUGIAN KASUS KORBAN SALAH TANGKAP PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden fatah Palembang.

[img] Slideshow
skripsi punyanya anna.pdf
Restricted to Registered users only

Download (766kB)

Abstract

Kesalahan dapat terjadi ketika penangkapan atau penahanan atau penuntutan, atau ketika penyidikan dan pemeriksaan dipengadilan l oleh hakim sampai perkara telah diputus. Dalam kasus salah tangkap ini sangat berdampak pada korban dan keluraga korban. Karena kasus salah tangkap dapat merugikan pihak yang seharusnya tidak bersalah. Akibat dari salah tangkap tersebut, para korban telah kehilangan haknya yaitu hak hidup, hak milik, hak terpelihara kehormatan dan merdeka, hak diperlakukan sama, dan hak dapat ilmu pengetahuan. Menuntut permintaan ganti rugi oleh tersangka, terdakwa serta ahli warisnya adalah suatu wujud melindungi hak asasi manusia serta hakekat martabat manusia. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penolakan pelaksanaan ganti kerugian korban salah tangkap dengan alasan daluwarsa dan bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap penolakanpelaksanaan ganti kerugian korban salah, tangkap dengan alasan daluwarsa. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penolakan pelaksanaan gantikerugian korban salah tangkap dengan alasan daluwarsa dan untuk mengetahui tinjauan hukum pidana Islam terhadap penolakan pelaksanaan ganti kerugian korban salah tangkap dengan alasan daluwarsa. Metode penelitian inimenggunakan Studi Kepustakaan (Library Research. Dari analisis yang dilakukan, mendapatkan kesimpulan yaitu (1) . Pasal 95 KUHAP dan Pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tuntutan ganti kerugian dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. penolakan kasus ganti kerugian korban salah tangkap mengedepankan asas kepastian hukum demi terciptanya penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan penyebab korban juga ditolak dalam tuntutan ganti rugi karena alasan daluwarsa. (2) Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Penolakan Pelaksanaan Ganti Kerugian Korban Salah Tangkap Dengan Alasan Daluwarsa adalah secara spesifik tidak diatur dalam hukum islam (jinayah), Dapat diatur dalam jarimah ta’zir dengan pertimbangan diyat/ganti rugi dan sudah sepatutnya di hukum dengan hukuman ta’zir, yaitu jenis hukuman dan berat ringannya hukuman diserahkan sepenuhnya kepada Ulil Amri (pemegang kekuasaan) atau Hakim dengan memperhatikan, menimbang, dan memutuskan perkara sesuai dengan situasi dan kondisi korban untuk kemaslahatan umat.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Hukum Pidana Islam, Ganti Kerugian, Salah Tangkap
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: USWATUN HASANAH 1730103179
Date Deposited: 27 Aug 2024 07:15
Last Modified: 27 Aug 2024 07:15
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/40600

Actions (login required)

View Item View Item