Investasi Asset crypto menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Ramadani, Desi (2024) Investasi Asset crypto menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATTAH.

[img] Text
bab 1-4.pdf - Other
Restricted to Registered users only

Download (921kB) | Request a copy

Abstract

Skripsi ini berjudul “ Investasi Asset Crypto Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, latar belakang masalah pada skripsi ini untuk mengetahui mekanisme investasi Asset Crypto dan pengetahuan tentang haram dan halal asset cypto dan apa saja syarat asset di perbolehkan, untuk membahas lebih lanjut masalah tersebut telah di rumuskan beberapa permasalahan yang mejadi pokok masalah penelitian yaitu Bagaimana Mekanisme Investasi asset crypto, Bagaimana Investasi asset crypto dilihat dari segi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah penelitian Kepustakaan (library search) dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder seperti peraturan perundang-undangan , Al-quran Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu menggunakan bahan bacaan seperti buku, jurnal kajian hukum, Undang-Undang dan internet. Analisis data yang digunakan ialah analisis deskripif kualitatif dengan menganalisis apakah putusan perkara tersebut sudah disebut adil dan telah sesuai dengan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Adapun hasil penelitian menyimpulkan bahwa Mekanisme transaksi asset crypto yang dilakukan antara Investor dengan perdagangan harus berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, sebagaimana pasal 3 ayat bappebti No. 8 tahun 2021 mengatur bahwa asset crypto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan badan ini Pedagang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perbappebti No. 8 Tahun 2021, Berdasarkan Investasi asset crypto dilihat dari segi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah ada berapa ulama yang mengatakan bahwa asset crypto haram karna mengandung ghrarar atau ketidakjelasan maka fatwa MUI (majelis ulama Indonesia) kyai muafik hajir ketua dewan fatwa MUI dan lembaga Islam berkumpul memberikan edukasi bahwa asset crypto masuk dalam kategori komoditas bisa di perdagangkan tidak bisa di gunakan sebagai alat tukar dan harus memenuhi syarat-syarat seperti underying, sil’ah dan utalitas maka asset crypto di bolehkan.Skripsi ini berjudul “ Investasi Asset Crypto Menurut Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, latar belakang masalah pada skripsi ini untuk mengetahui mekanisme investasi Asset Crypto dan pengetahuan tentang haram dan halal asset cypto dan apa saja syarat asset di perbolehkan, untuk membahas lebih lanjut masalah tersebut telah di rumuskan beberapa permasalahan yang mejadi pokok masalah penelitian yaitu Bagaimana Mekanisme Investasi asset crypto, Bagaimana Investasi asset crypto dilihat dari segi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini ialah penelitian Kepustakaan (library search) dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder seperti peraturan perundang-undangan , Al-quran Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu menggunakan bahan bacaan seperti buku, jurnal kajian hukum, Undang-Undang dan internet. Analisis data yang digunakan ialah analisis deskripif kualitatif dengan menganalisis apakah putusan perkara tersebut sudah disebut adil dan telah sesuai dengan Prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Adapun hasil penelitian menyimpulkan bahwa Mekanisme transaksi asset crypto yang dilakukan antara Investor dengan perdagangan harus berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, sebagaimana pasal 3 ayat bappebti No. 8 tahun 2021 mengatur bahwa asset crypto wajib diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan badan ini Pedagang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 Perbappebti No. 8 Tahun 2021, Berdasarkan Investasi asset crypto dilihat dari segi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah ada berapa ulama yang mengatakan bahwa asset crypto haram karna mengandung ghrarar atau ketidakjelasan maka fatwa MUI (majelis ulama Indonesia) kyai muafik hajir ketua dewan fatwa MUI dan lembaga Islam berkumpul memberikan edukasi bahwa asset crypto masuk dalam kategori komoditas bisa di perdagangkan tidak bisa di gunakan sebagai alat tukar dan harus memenuhi syarat-syarat seperti underying, sil’ah dan utalitas maka asset crypto di bolehkan.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Investasi
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74234 - Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah)
Depositing User: DESI RAMADANI 1930104141
Date Deposited: 10 Sep 2024 01:13
Last Modified: 10 Sep 2024 01:13
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/41148

Actions (login required)

View Item View Item