TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU TERHADAP ANAK MURIDNYA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PONDOK PESANTREN AT TAUHID SUMATRA SELATAN)

WAHYUDI, URI IDE (2023) TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU TERHADAP ANAK MURIDNYA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PONDOK PESANTREN AT TAUHID SUMATRA SELATAN). Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img] Text
SKRIPSI_URI_S.H sah.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berjudul ” TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU TERHADAP ANAK MURIDNYA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM” (STUDI KASUS PONDOK PESANTREN AT TAUHIID SUMATRA SELATAN)” Dalam dunia pendidikan, ada beberapa kasus guru sebagai pelaku dan siswa sebagai korban, termasuk salah satu kasus kekerasan seksual dalam bentuk penistaan Pelecehan seksual bisa menjadi traumatis bagi anak-anak maupun orang dewasa. Namun karena kasus pelecehan seksual merekalah korbannya. Korban merasa sulit untuk mempercayai orang lain, jadi rahasiakan kasus pelecehan seksual. Pencabulan atau Pelecehan Seksual Pada anak adalah salah satu kejahatan seks yang disebabkan oleh perubahan dalam masyarakat kita. Perilaku cabul didefinisikan sebagai setiap perilaku yang dilakukan pada diri sendiri atau orang lain sehubungan dengan alat kelamin atau bagian lain dari tubuh yang mungkin terangsang secara seksual. Cabul adalah salah satu kejahatan seks yang disebabkan oleh perubahan dalam masyarakat kita. Perilaku cabul didefinisikan sebagai setiap perilaku yang dilakukan pada diri sendiri atau orang lain sehubungan dengan alat kelamin atau bagian lain dari tubuh yang mungkin terangsang secara seksual. Amalan ini berupa perilaku-perilaku tertentu seperti berciuman, berciuman, menyentuh alat kelamin, dan melakukan hubungan seksual berdasarkan nafsu. Percabulan adalah kejahatan yang sangat berbahaya bagi korban karena mempengaruhi pikiran dan dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap pencabulan anak di bawah umur bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di mana perbuatan-perbuatan itu merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan-perbuatan  yang berdiri sendiri-sendiri; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 19 (Sembilan belas) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) Menetapkan jika denda itu tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan; dalam (Q.S. An-Nuur: 2) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Kata kunci : Pelecehan, pesantren, Guru, Tindak Pidana Pencabulan, cabul

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: ABSTRAK Penelitian ini berjudul ” TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM GURU TERHADAP ANAK MURIDNYA DALAM PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM” (STUDI KASUS PONDOK PESANTREN AT TAUHIID SUMATRA SELATAN)” Dalam dunia pendidikan, ada beberapa kasus guru sebagai pelaku dan siswa sebagai korban, termasuk salah satu kasus kekerasan seksual dalam bentuk penistaan Pelecehan seksual bisa menjadi traumatis bagi anak-anak maupun orang dewasa. Namun karena kasus pelecehan seksual merekalah korbannya. Korban merasa sulit untuk mempercayai orang lain, jadi rahasiakan kasus pelecehan seksual. Pencabulan atau Pelecehan Seksual Pada anak adalah salah satu kejahatan seks yang disebabkan oleh perubahan dalam masyarakat kita. Perilaku cabul didefinisikan sebagai setiap perilaku yang dilakukan pada diri sendiri atau orang lain sehubungan dengan alat kelamin atau bagian lain dari tubuh yang mungkin terangsang secara seksual. Cabul adalah salah satu kejahatan seks yang disebabkan oleh perubahan dalam masyarakat kita. Perilaku cabul didefinisikan sebagai setiap perilaku yang dilakukan pada diri sendiri atau orang lain sehubungan dengan alat kelamin atau bagian lain dari tubuh yang mungkin terangsang secara seksual. Amalan ini berupa perilaku-perilaku tertentu seperti berciuman, berciuman, menyentuh alat kelamin, dan melakukan hubungan seksual berdasarkan nafsu. Percabulan adalah kejahatan yang sangat berbahaya bagi korban karena mempengaruhi pikiran dan dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya Bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap pencabulan anak di bawah umur bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di mana perbuatan-perbuatan itu merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan-perbuatan  yang berdiri sendiri-sendiri; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu selama 19 (Sembilan belas) tahun 6 (enam) bulan penjara dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah) Menetapkan jika denda itu tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan; dalam (Q.S. An-Nuur: 2) Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Kata kunci : Pelecehan, pesantren, Guru, Tindak Pidana Pencabulan, cabul
Subjects: 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 340 Hukum > Hukum pidana
Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah)
Depositing User: URI IDE WAHYUDI 1720103089
Date Deposited: 17 Sep 2024 01:36
Last Modified: 17 Sep 2024 01:36
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/41291

Actions (login required)

View Item View Item