Analeza, Trie (2024) REKAYASA VIDEO PERBUATAN MESUM DI MEDIA SOSIAL UNTUK TUJUAN PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.
|
Text
cover Trie.pdf Download (119kB) | Preview |
|
|
Text
abstrak Trie.pdf Download (220kB) | Preview |
|
Text
BAB I Trie.pdf Restricted to Registered users only Download (291kB) | Request a copy |
||
Text
BAB II Trie.pdf Restricted to Registered users only Download (394kB) | Request a copy |
||
Text
BAB III Trie.pdf Restricted to Registered users only Download (312kB) | Request a copy |
||
Text
BAB IV Trie.pdf Restricted to Registered users only Download (221kB) | Request a copy |
||
|
Text
daftar pustaka Trie.pdf Download (244kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus tindak pidana rekayasa video perbuatan mesum di media sosial untuk tujuan pencemaran nama baik. Dalam kasus tersebut pelaku terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang informasi dan transaksi elektronik. Pokok permasalahan penelitian ini yang pertama apa sanksi pidana bagi pelaku rekayasa video perbuatan mesum di media sosial untuk tujuan pencemaran nama baik dan yang kedua bagaimana pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana pelaku rekayasa video perbuatan mesum di media sosial. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku rekayasa video perbuatan mesum di media sosial untuk tujuan pencemaran nama baik dan untuk mengetahui pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi pidana pelaku rekayasa video perbuatan mesum di media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik penelitian perpustakaan kemudian data yang diperoleh di analisis menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku dinyatakan bersalah menurut pasal 27 ayat (1) UndangUndang ITE diancam penjara 6 (enam) tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (1 miliyar rupiah) serta dalam pasal 51 dengan ketentuan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,- (dua belas miliyar rupiah). Dalam pandangan hukum pidana Islam sanksi terhadap pelaku rekayasa video perbuatan mesum adalah hukuman jarimah ta’zir yang di lakukan sesuai dengan hukuman yang di beri dan ditentukan oleh hakim, hukuman dalam jarimah ta’zir yang sepenuhnya adalah hak ulil amri (hakim), maka salah satu hukuman yang pantas untuk terdakwa ialah hukuman penjara. Kata Kunci: Hukum Pidana Islam, Pencemaran Nama Baik, Rekayasa Video
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Pidana Islam, Pencemaran Nama Baik, Rekayasa Video |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
Depositing User: | Trie Analeza 2020103092 |
Date Deposited: | 18 Nov 2024 08:12 |
Last Modified: | 18 Nov 2024 08:12 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/42543 |
Actions (login required)
View Item |