TIARANIS UTAMI, NIM. 1521500043 (2019) SANKSI BAGI ANAK YANG MENELANTARKAN ORANG TUANYA YANG LANSIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DAN HUKUM ISLAM. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
HALAMAN AWAL.pdf Download (565kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I .pdf Download (297kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (170kB) | Preview |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (501kB) | Preview |
Abstract
Secara biologis lansia adalah individu yang mengalami suatu proses perubahan. Perubahan tersebut pada umumnya mengarah pada kemuduran kesehatan fisik dan mental lansia. Menurunnya fungsi fisik dan psikis dari lansia juga akan lebih mudah memberikan peluang untuk terjadinya penelantaran atau pengabaian dari pihak keluarga terutama anak. Di Indonesia hukuman bagi yang menelantarkan orang dalam ruang lingkup rumah tangga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sedangkan di dalam Hukum Islam penelantaran lansia ini dapat dikatagorikan dalam perbuatan durhaka terhadap orang tua. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana sanksi hukum bagi anak yang menelantarkan orang tua yang lansia menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Hukum Islam?” “Bagaimana Sanksi bagi anak yang menelantarkan orang tuanya yang sudah lansia menurut Hukum Islam?” “Bagaimana persamaan dan perbedaan sanksi menurut hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?” Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan data atau informasi dari berbagai sumber pustaka yang berupa peraturan perundang-undangan yang terkait, jurnal, hasil penelitian, dan buku-buku lainnya. Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa sanksi bagi anak yang menenelantarkan orang tua lansia berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 49 (a) yaitu di pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Sedangkan menurut Hukum Islam sanksi bagi anak yang menelantarkan orang tua yang lansia mendapat hukuman Ta‟zir yaitu hukuman yang ditentukan oleh hakim. Persamaan dari hukum tersebut yaitu sama-sma mendapat sanksi sedangkan perbedannya terdapat pada jenis hukumannya. Kata Kunci : Penelantaran, Lansia, Hukuman.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 22 Aug 2019 07:16 |
Last Modified: | 22 Aug 2019 07:16 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4281 |
Actions (login required)
View Item |