TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP WASIAT PERJODOHAN

TERRY NURBY, NIM. 14140071 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP WASIAT PERJODOHAN. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
halaman judul.pdf

Download (738kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (248kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (230kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Wasiat Perjodohan” wasiat adalah salah satu yang harus ditunaikan oleh ahli warisnya. Namun, dengan catatan selama wasiat itu tidak melanggar syariat agama dan bertentangan dengan perintah Allah Swt. lalu bagaimana dengan wasiat perjodohan seperti yang terjadi di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Setelah kami melakukan wawancara langsung kepada Basuki Bin Abdul Kadir dan Yulia Binti Suhaidi yang merupakan pasangan suami-isteri yang telah menikah berdasarkan wasiat yang diberikan oleh ayah sang isteri yang dalam keadaan sakit, tidak hanya berwasiat untuk menikahi anak gadisnya ia juga berwasiat untuk mengurusi adik-adik sang isteri dan seluruh harta bendanya. Berdasarkan latar belakang ini penulis mengambil rumusan masalah (1) apa yang dimaksud dengan wasiat perjodohan dan (2) bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap wasiat perjodohan. Jenis penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Kepustakaan (library research) yang bersifat literatur yaitu penelitian yang datanya penulis peroleh dari kajian pemikiran tokoh, analisis buku teks, dan kajian sejarah. Sedangkan Jenis data yang digunakan adalah Data Kualitatif yaitu, bentuk data yang dikumpulkan berupa gambar, katakata, dan bukannya dalam bentuk angka. Sumber data yang digunakan Penulis dalam penelitian ini yaitu sumber Data Sekunder yaitu, data yang diperoleh dalam bentuk yang sudah jadi, sudah dikumpulkan dan diolah oleh pihak lain. Selanjutnya seluruh data akan dikumpulkan dan dianalisis secara Deskriptif Kualitatif, yaitu menjelaskan seluruh data yang ada pada pokok-pokok masalah kemudian penjelasan-penjelelasan tersebut disimpulkan secara Deduktif yaitu menarik kesimpulan dari pernyataan-pernyataan bersifat umum ke khusus. Hasil penelitian ini bahwa (1) yang dimaksud dengan wasiat perjodohan adalah orang tua yang berwasiat agar anaknya, menikah dengan seorang yang dikehendakinya setelah dia meninggal. Maka berdasarkan tinjauan hukum Islam (2) Pada dasarnya orang tua tidak boleh memaksakan anaknya untuk menikah dengan orang yang tidak dikehendaki anaknya, jika sang anak menolak dengan santun maka ia tidak dianggap durhaka, maka jika seseorang berwasiat sebelum meninggal agar anaknya menikah dengan orang yang telah ditentukan, maka ahli waris boleh menolak dengan tidak melaksanakannya, akanix tetapi bila jodoh yang diwasiatkan itu ternyata cocok dan anaknya ridha (rela) tentu sangat baik untuk ditunaikan. Karena selain memperoleh keutamaan menjalankan sunnah rasul dengan menikah juga telah melakukan kebaktian kepada orang tua yang sudah meninggal dan wasiat itu bisa dianggap sebagai anjuran yang baik untuk diikuti bila tidak ada halangan yang berarti. Kata Kunci: Wasiat-Wasiat Perjodohan-Hukum Islam

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 22 Aug 2019 08:17
Last Modified: 22 Aug 2019 08:17
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4284

Actions (login required)

View Item View Item