SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

Arani, Nadya Syavira (2024) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img] Text
cover Nadya.pdf

Download (22kB)
[img] Text
abstrak Nadya.pdf

Download (285kB)
[img] Text
BAB I Nadya.pdf
Restricted to Registered users only

Download (491kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II Nadya.pdf
Restricted to Registered users only

Download (562kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III Nadya.pdf
Restricted to Registered users only

Download (626kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV Nadya.pdf
Restricted to Registered users only

Download (308kB) | Request a copy
[img] Text
daftar pustaka Nadya.pdf

Download (441kB)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan sebuah permasalahan yang cukup serius. Sehingga dalam kasus KDRT diperlukan salah satu strategi untuk melindungi korban dan menghentikan perbuatan KDRT tersebut agar tidak terulang kembali yakni dengan memaksimalkan pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pemidanaan bagi pelaku KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta pandangan hukum pidana Islam terhadap sanksi bagi pelaku KDRT. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan menggunakan metode yuridis normatif. Metode yudiridis normatif digunakan penelitian guna melakukan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara mencelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penilitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, kekerasan fisik dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dendang paling banyak Rp. 15 juta. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan psikis dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 9 juta, jika tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.. Sedangkan dalam hukum pidana Islam sendiri mengenai sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga sendiri dikenakan sanksi hukuman ta’zir. Sanksi hukuman ta’zir merupakan hukuman atas pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan oleh hukuman syara’. Dengan kata lain hukuman ta’zir adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada Uli al-Amri baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Kata Kunci: Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Pidana Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hukum Pidana Islam
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Nadya Syavira Arani NIM. 2020103099
Date Deposited: 12 Feb 2025 07:14
Last Modified: 12 Feb 2025 07:14
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/44354

Actions (login required)

View Item View Item