ALAMANDA, ALAMANDA (2025) Status Hukum Menikah Kembali Setelah Talak Bain Kubro Tanpa Nikah Muhallil (Studi di Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim). Undergraduate Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) RADEN FATAH PALEMBANG.
![]() |
Text
COVER.pdf Download (316kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (394kB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (768kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (763kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (372kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (666kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB 5.pdf Restricted to Registered users only Download (280kB) | Request a copy |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (509kB) |
Abstract
Menikah kembali setelah talak bain kubro diperbolehkan, akan tetapi harus adanya nikah muḥallil terlebih dahulu. Permasalahan pada penelitian ini terdapat pasangan yang melakukan menikah kembali setelah jatuhnya talak bain kubro tanpa melaksanakan nikah muḥallil yang mana jika sudah jatuh talak bain kubro maka tidak halal lagi baginya dan harus melaksanakan nikah muḥallil terlebih dahulu untuk bisa menikah kembali. Rumusan masalah pada penelitian ini 1) Bagaimana proses menikah kembali setelah talak bain kubro tanpa nikah muḥallil. 2) Bagaimana status hukum menikah kembali setelah talak bain kubro tanpa nikah muḥallil. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana proses menikah kembali setelah talak bain kubro tanpa nikah muḥallil serta bagaimana status hukum menikah kembali setelah talak bain kubro tanpa nikah muḥallil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu field research dengan jenis data kualitatif yang bertujuan menggambarkan dan menguraikan permasalahan secara relevan dengan sumber data dalam penelitian ini. Hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah 1) proses menikah kembali setelah talak bain kubro tanpa nikah muḥallil sama halnya seperti akad baru adanya kedua pasangan yang akan menikah kembali dan didampingi keduaorangtua dari pasangan serta menghadirkan penghulu desa untuk menikahkanya, kemudian pasangan tersebut melaksanakan ijab dan qobul yang juga dihadiri dua orang saksi sebagai syarat wajib dalam akad nikah serta adanya mahar baru. 2) Status hukum menikah kembali setelah talak bain kubro tanpa nikah muḥallil sesuai yang ada pada dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 230 yang menegaskan bahwa jika suami mentalak istrinya dengan talak tiga maka tidak halal lagi baginya sampai ada laki-laki lain yang menikahi istrinya dan bercerai ba’da al-dukhul hingga habis masa iddahnya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Menikah kembali, Nikah Muhallil, Status Hukum, Talak Bain Kubro |
Subjects: | 200 Agama > 297 Islam > 2x4 Fiqih Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Alamanda NIM. 2020101047 |
Date Deposited: | 24 Feb 2025 03:07 |
Last Modified: | 24 Feb 2025 03:07 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/44524 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |