Latifa, Fayza (2025) HAK NAFKAH ANAK YANG DITOLAK OLEH MANTAN ISTRI PASCA PERCERAIAN MENURUT HUKUM ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palmebang.
![]() |
Text
COVER REPOSITORY.pdf Download (126kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK REPOSITORY.pdf Download (114kB) |
![]() |
Text
BAB I REPOSITORY.pdf Restricted to Registered users only Download (301kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB II REPOSITORY.pdf Restricted to Registered users only Download (464kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB III REPOSITORY.pdf Restricted to Registered users only Download (389kB) | Request a copy |
![]() |
Text
BAB IV REPOSITORY.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) | Request a copy |
![]() |
Text
DAPUS REPOSITORY.pdf Download (201kB) |
Abstract
ABSTRAK Dalam kasus perceraian, suami tetap bertanggung jawab tidak hanya selama istrinya masih sah, tetapi juga setelah perceraian terjadi. Hal ini mencakup kewajiban memberikan nafkah, baik berupa kebutuhan fisik maupun kebutuhan spiritual sesuai dengan kemampuan finansialnya, sebagaimana diatur dalam Al-Qur'an. Penulis mengangkat rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana Sanksi Hukum Bagi Istri Yang Menolak Pemberian Nafkah Anak Dari Mantan Suami? 2) Dalam Hal Nafkah Ditolak Oleh Mantan Istri Apakah Alternatif Kewajiban Untuk Memenuhi Nafkah Anak?. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian atau disebut juga studi kepustakaan. Teknik analisa data pada penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, Dalam hukum Islam, menolak pemberian nafkah anak dari mantan suami tanpa alasan syar'i dianggap haram karena menghalangi hak anak atas kebutuhan dasarnya. Namun, jika penolakan memiliki alasan syar'i, seperti sumber nafkah yang haram, maka penolakan tersebut diperbolehkan. Nafkah anak setelah perceraian merupakan kewajiban bagi kedua orang tua, khususnya ayah, yang tidak bisa ditolak oleh ibu. sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jika penolakan dari mantan istri dapat merugikan anak, tindakan hukum seperti gugatan ke pengadilan dapat diambil untuk melindungi kepentingan anak. Hukum Islam memberi fleksibilitas untuk mencari solusi alternatif jika terjadi penolakan, seperti memberikan nafkah langsung kepada anak yang sudah dewasa, melalui pihak ketiga terpercaya, atau dengan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah mekanisme pemberian nafkah. Alternatif lainnya termasuk memberikan nafkah dalam bentuk barang, menabung atau menginvestasikan uang nafkah atas nama anak, serta memperbaiki komunikasi dengan mantan istri melalui mediasi atau konseling. Kata kunci: Hukum Islam, Nafkah Anak, Pasca Perceraian
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci: Hukum Islam, Nafkah Anak, Pasca Perceraian |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | FAYZA LATIFA 2020101089 |
Date Deposited: | 26 Feb 2025 04:21 |
Last Modified: | 26 Feb 2025 04:21 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/44713 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |