PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS IA PALEMBANG TENTANG PENGHAPUSAN HAK OPSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

STEVIANA TAMARA AGATHA, NIM. 1521700112 (2019) PENDAPAT HAKIM PENGADILAN AGAMA KELAS IA PALEMBANG TENTANG PENGHAPUSAN HAK OPSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (469kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (225kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (118kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN.pdf

Download (792kB) | Preview

Abstract

Skripsi berjudul, Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Palembang Tentang Penghapusan Hak Opsi Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Dua hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. (1) Bagaimanakah sejarah tentang penghapusan hak opsi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, (2) Bagaimana pendapat hakim Pengadilan Agama Kelas IA Palembang tentang penghapusan hak opsi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research, yakni penelitian dilakukan secara langsung dalam kehidupan masyarakat untuk menghimpun data tentang masalah tertentu yaitu pendapat hakim Pengadilan Agama Kelas IA Palembang tentang penghapusan hak opsi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, serta penelitian kepustakaan, yakni dengan menelaah buku-buku keperpustakaan dan sebagainya dengan tujuan untuk mendapatkan beberapa konsep yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Dalam Sejarah penghapusan hak opsi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pasal 49, kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah termasuk perbankan syariah dilakukan di Pengadilan Agama. Kemudian muncul Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 55 yang menyebutkan mbahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah dapat dilakukan melalui proses peradilan (litigasi) dan luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa dapat dilakukan oleh badan Pegadilan Agama atau Pengadilan Umum. Sehingga kemunculan pasal 55 tersebut memberikan ruang kepada para pihak yang berakad untuk menggunakan hak opsi dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Akhinya dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008. Dari hasil uji materi tersebut, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan Nomor 93/PUU-X/2012, yang menyebutkan bahwa pada penjelasan pasal 55 ayat (2) tidak mempunyai hukum mengikat. Jadi proses penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui jalur litigasi mutlak diselesaikan melalui Pengadilan Agama. (2) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kelas IA Palembang tentang penghapusan hak opsi dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah mengatakan sangat setuju. Pendapat itu didasarkan dengan kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah seperti yang tertuang dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. Maka dari itu hakim Pengadilan Agama dituntut mengikuti tes sertifikasi ekonomi syariah, dan mengikuti diklat fungsional ekonomi syariah. Kata Kunci: Hak Opsi, Sengketa Perbankan Syariah, Kewenangan Absolut

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 10 Sep 2019 07:45
Last Modified: 10 Sep 2019 07:45
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4473

Actions (login required)

View Item View Item