MELATIKA DEWI, NIM. 1701012013 (2019) POLITIK HUKUM ISLAM DAN HUKUM TATA NEGARA INDONESIA TENTANG ASURANSI JIWA DALAM MELINDUNGI NASABAH. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
Pendahuluan.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (536kB) | Preview |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (273kB) | Preview |
|
|
Text
Penutup.pdf Download (456kB) | Preview |
Abstract
Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, Kitab UndangUndang Hukum Dagang Pasal 246 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1774 tentang perasuransian, merupakan payung hukum bagi perasuransian di negara Indonesia. Di Indonesia sangat banyak kita temui jenis-jenis asuransi, termasuklah asuransi jiwa. Tetapi dalam hukum Islam terdapat berbagai macam pendapat tentang asuransi jiwa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif atau library research dengan menggunakan sumber data berupa bahan-bahan hukum kualitatif. Data dalam penilitian ini dianalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap suatu objek penelitian yang diteliti melalui data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Asuransi jiwa itu ialah sipemohon asuransi itu mengemukakan premi yang ditentukan didalamnya jumlah uang tanggungan untuk asuransi yang ditentukan jangka waktunya terhadap jiwanya, dan juga akan dijelaskan siapa yang berhak menerima uang tanggungan itu bila orang itu meninggal dunia dalam waktu yang ditentukan itu. Penelitian ini dibuat untuk menjawab pertanyaan, bagaimana politik hukum asuransi jiwa dalam hukum Islam, politik hukum asuransi jiwa dalam hukum tata Negara Indonesia dan perbandingan politik hukum asuransi jiwa dalam hukum Islam dan Hukum Tata Negara Indonesia, adapun hasil dari penelitian ini yaitu : 1) Asuransi jiwa dalam hukum Islam ada dua macam yaitu asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional. Semua asuransi jiwa syariah pada dasarnya dihalalkan dan asuransi jiwa konvensional ada yang berpendapat halal dan ada yang berpendapat haram, yang berpendapat haram yaitu: Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir). Tetapi disamping asuransi itu diharamkan, ada beberapa ulama yang membolehkan, yaitu diantaranya Syaikh Abdur Rahman Isa, seorang Guru Besar Universitas Al-Azhar dan Syekh Abdul Wahab Kholaf, Guru Besar Hukum Islam Universitas Kairo. 2) Asuransi jiwa dalam hukum tata negara sangat dianjurkan atau diperbolehkan dengan tujuan tertentu, baik itu untuk mendapatkan perlindungan atas risiko, manfaat tabungan, maupun manfaat-manfaat lain yang diberikan oleh perusahaan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1774 tentang perasuransian. 3) Perbandingan Asuransi Jiwa dalam hukum Islam dan hukum Tata Negara Indonesia jelas berbeda karena dalam hukum Islam asuransi jiwa ada yang berpendapat halal dan ada yang berpendapat haram, sedangkan dalam hukum positif asuransi jiwa sangat dianjurkan. Kata Kunci : Politik Hukum, Hukum Islam, Hukum Tata Negara, Asuransi Jiwa
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 11 Sep 2019 07:59 |
Last Modified: | 11 Sep 2019 07:59 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4487 |
Actions (login required)
View Item |