TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KESAKSIAN ANAK KORBAN PENCABULAN (Analisis Putusan Pegadilan Negeri Kayu Agung No. 159/Pid. Sus/2016)

FADILAH RIYANI, NIM. 1531600081 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KESAKSIAN ANAK KORBAN PENCABULAN (Analisis Putusan Pegadilan Negeri Kayu Agung No. 159/Pid. Sus/2016). Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (291kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB KESIMPULAN DAN SARAN.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN KARYA ILMIAH.pdf

Download (202kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kesaksian Anak Korban Pencabulan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 159/Pid. Sus/2016). Dan hal yang diangkat sebagai fokus penelitian. Pertama kedudukan Kesaksian Anak Korban Pencabulan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 159/Pid. Sus/2016). Kedua bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan Kesaksian Anak Korban Pencabulan (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 159/Pid. Sus/2016). Tujuan penelitian adalah mengetahui kedudukan kesaksian anak korban pencabulan dalam putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 159/Pid. Sus/2016 dalam perspektif hukum positif dan kedudukan kesaksian anak korban pencabulan dalam putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 159/Pid. Sus/2016 berdasarkan tinjauan hukum islam. Metode yang dipakai untuk penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yang mengikat terdiri dari peraturan perundangundangan yang terkait dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah buku-buku dan tulisan-tulisan ilmiah hukum yang terkait dengan objek penelitian ini. Adapun Bahan hukum tersier adalah petunjuk atau penjelasan mengenai bahan hukum primer atau bahan hukum sekunder yang berasal dari kamus, ensiklopedia, majalah, surat kabar dan sebagainya. Teknis analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif, yaitu suatu teknik dipergunakan dengan cara memberikan gambaran umum terhadap masalah yang dibahas dengan menyusun fakta-fakta sedemikian rupa sehingga dapat membentuk suatu masalah yang dapat dipahami dengan mudah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deduktif, yaitu data yang diperoleh secara umum yang kemudian dianalisis untuk disimpulkan secara khusus. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa kesaksian anak korban pencabulan dalam Putusan No. 159/Pid. Sus/2016/PN. Kag oleh hakim dijadikan sebagai alat bukti, hal ini dapat dilihat dari sebelum memberikan keterangan di persidangan, saksi korban anak disumpah terlebih dahulu. Padahal boleh saja saksi korban yang masih di bawah umur memberikan keterangan di persidangan tanpa disumpah. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam kesaksian anak korban pencabulan dalam Putusan No. 159/Pid. Sus/2016/PN. Kag itu diperbolehkan dan dapat diterima karena saksi anak dalam kasus ini mengalami sendiri kejadian/peristiwa tersebut dan saksi anak dalam hal ini sangat berperan penting untuk mengetahui secara detail setiap kejadian/peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa terhadapnya. Kata Kunci : Keterangan Saksi, Anak, Tindak Pidana Pencabulan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 13 Sep 2019 03:08
Last Modified: 13 Sep 2019 03:08
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4526

Actions (login required)

View Item View Item