TARUNA, MUHAMMAD AZRIAL (2025) PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK PANTI ASUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.
|
Text
COVER.pdf Download (310kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (269kB) | Preview |
|
![]() |
Text
BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (721kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB 2.pdf Restricted to Registered users only Download (643kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB 3.pdf Restricted to Registered users only Download (675kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB 4.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) | Request a copy |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (493kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Anak anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Seorang anak sebagai amanah Tuhan untuk dirawat, dijaga dan dididik. Anak sesungguhnya adalah cikal bakal yang kelak akan meneruskan generasi keluarga, bangsa dan negara. Negara harus memberikan perlindungan kepada anak melalui peraturan yang telah ditetapkan Undang-Undang Dasar. Anak mempunyai hak dasar yang sama dengan orang dewasa yaitu hak asasi manusia (HAM). Perlindungan hak seorang anak masih selalu dilanggar oleh orang tua, organisasi, relawan, bahkan panti asuhan yang tidak memperhatikan kepentingan masa depan seorang anak. Dari permasalahan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, maka perlu diadakan penelitian yang membahas “Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Panti Asuhan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam.” Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama Bagaimana Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Panti Asuhan dan kedua Bagaimana Pandangan Perspektif Hukum Pidana Islam terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Anak Panti Asuhan. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian Kepustakaan (Library research) dengan pendekatan Hukum Normatif dan pendekatan kualitatif, dimana data penelitian hukum relevan dianalisis. Hasil Penelitian terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Panti Asuhan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak apabila seseorang terbukti melanggar Undang-Undang perlindungan anak maka akan dijatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta. Pelaku penganiayaan terhadap seorang anak harus diberikan hukuman yang seadil-adilnya agar memberikan efek jera begi pelaku. Maka penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan anak panti asuhan antara lain Tahun 2021 hanya diselesaikan secara perdamaian antara pihak pelaku yang meminta maaf kepada pihak korban di Benjeng Gresik, kemudian Tahun 2022 penyelesaian kasus divonis dengan hukuman 14 Tahun penjara dan denda Rp100 Juta pada kasus Bruder Angelo, dan kemudian Tahun 2023 penyelesaian kasus divonis dengan Hukuman 17 Tahun penjara dan disertai dengan denda Rp100 Juta pada kasus Kulon Progo yang terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap anak asuhnya sendiri. Hukum Pidana Islam pada pelaku tindak penganiayaan atau kekerasan dalam pandangan Hukum Pidana Islam yaitu hukuman utamanya adalah Qishash namun apabila hukuman Qishash dimaafkan oleh pihak keluarga, maka diganti dengan hukuman diyat dan apabila hukuman diyat dimaafkan oleh pihak keluarga, maka diganti dengan hukuman ta'zir yang ditetapkan oleh imam, penguasa, atau hakim. Kata Kunci: Penyelesaian, Anak Panti Asuhan, Penganiayaan, Undang-Undang Perlindungan Anak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyelesaian, Anak Panti Asuhan, Penganiayaan, Undang-Undang Perlindungan Anak |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah) |
Depositing User: | Muhammad Azrial Taruna 2030103184 |
Date Deposited: | 16 Apr 2025 07:31 |
Last Modified: | 16 Apr 2025 07:31 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/45517 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |