TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN GUNA PEMBUKAAN LAHAN MENURUT UNDANG - UNDANG NO 41 TAHUN 1999

ILHAM ILLAHI, NIM. 14160042 (2019) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI TINDAK PIDANA PEMBAKARAN HUTAN GUNA PEMBUKAAN LAHAN MENURUT UNDANG - UNDANG NO 41 TAHUN 1999. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (219kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB KESIMPULAN DAN NSARAN.pdf

Download (205kB) | Preview
[img]
Preview
Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN KARYA ILMIAH.pdf

Download (512kB) | Preview

Abstract

Kebakaran hutan merupakan penyebab kerusakan hutan yang setiap tahun terjadi di Indonesia. Kerusakan hutan diperparah dengan maraknya aksi pembakaran hutan. Masalah pembakaran hutan merupakan masalah serius sektor kehutanan yang sampai saat ini belum bisa terselesaikan, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang sektor lainnya yang mengatur kejahatan ini masih belum maksimal dalam melakukan penegakan hukum yang mengakibatkan masih bebasnya para pelaku menjalankan aksinya untuk melakukan kejahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana sanksi bagi pelaku pembakaran hutan menurut UU No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan? kedua, bagaimana tinjauan fiqh jinayah terhadap penerapan sanksi tindak pidana pembakaran hutan diatur dalam UU No 41 Tahun 1999? penelitian ini bersifat yuridis normatif dan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research), dengan teknik pengumpulan data melalui sumbersumber literatur yang tersedia diperpustakaan dengan cara membaca dan menelaah buku-buku atau sumber-sumber yang berkaitan dengan masalah penelitian. Setelah itu peneliti menganalisis data dengan menggunakan metode berfikir induktif sehingga diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa hasil penelitian menunjukan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran hutan menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan meliputi sanksi administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Dalam sanksi pidana pembakaran hutan diatur dalam pasal 78 yakni barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), sedangkan yang karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus rupiah). Didalam hukum islam perbuatan kebakaran hutan merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara‟ sehingga aturan mengenai sanksi hukuman terhadap pelakunya sudah diatur di dalamnya. Dalam hukum Islam pengaturan tentang pelaku pembakaran hutan termasuk dalam kategori jarimah ta‟zir, dimana semua ketentuannya di serahkan kepada penguasa (ulilamri) yang dalam hal ini adalah hakim. Hakim dalam hal ini, dapat memutuskan hukuman atau sanksi yang sesuai kadar dari seberapa besar dampak dan kerusakan yang terjadi agar supaya kejahatan pembakaran hutan dapat dicegah dan memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat umum. Kata kunci: Hutan, UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Perlindungan Hutan

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 17 Sep 2019 08:23
Last Modified: 17 Sep 2019 08:23
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4589

Actions (login required)

View Item View Item