Andika Syoumi, Ramaldi (2025) PENGGELAPAN HARTA BOEDEL PAILIT OLEH DEBITUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
|
Text
COVER (1).pdf Download (111kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (120kB) | Preview |
|
![]() |
Text
BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (417kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Registered users only Download (716kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB III (1).pdf Restricted to Registered users only Download (425kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (118kB) | Request a copy |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA (1).pdf Download (222kB) | Preview |
Abstract
Kepailitan adalah suatu sita umum atas seluruh harta kekayaan debitur pailit yang pengelolaan dan penyelesaiannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana di atur dalam pasal 1 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004. Ketika putusan pengadilan niaga menetapkan seorang debitur pailit maka debitur tersebut kehilangan haknya dalam mengelola harta kekayaan yang dinyatakan pailit. Maka dari itu tidak jarang debitur mencari cara agar harta kekayaan pailit tidak di serahkan kepada kurator dengan cara menyembunyikan sebagian atau seluruh harta kekayaan pailit. Oleh karena itu penulis sangat tertarik untuk meneliti tentang penggelapan harta boedel pailit oleh debitur dalam perspektif hukum pidana islam. Adapun rumusan masalah yang akan penulis bahas, pertama apa sanksi pidana bagi penggelapan harta boedel pailit. Kedua bagamana perspektif hukum pidana islam terhadap penggelapan harta boedel pailit yang dilakukan oleh debitur. Penelitian ini menggunakan metode penilitian yuridis normatif, berdasarkan bahan hukum utama yaitu melalui teoriteori,asas-asas hukum,peraturang perundang-undangan dan hukum kepailitan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan, pertama sanksi pidana bagi penggelapan harta boedel pailit oleh debitur yaitu diatur dalam KUHP pasal 372 yang berbunyi “ Barangsiapa dengan melawan hukum memiliki hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penajara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah. Kedua sanksi pidana hukum pidana islam terhadap penggelapan harta boedel pailit oleh debitur yaitu dikenakan sanksi ta’zir berat ringannya di serahkan kepada aturan atau pemerintah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Kepailitan, Penggelapan, Hukum pidana islam |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah) |
Depositing User: | RAMALDI ANDIKA SYOUMI 2120103084 |
Date Deposited: | 24 Jun 2025 08:28 |
Last Modified: | 24 Jun 2025 08:28 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/47391 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |