ANALISIS PENERAPAN ASAS RETORATIVE JUSTICE PADA TINGKAT PENUNTUTAN KEJAKSAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

Wiraria, Arba (2025) ANALISIS PENERAPAN ASAS RETORATIVE JUSTICE PADA TINGKAT PENUNTUTAN KEJAKSAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img] Text
cover Arba.pdf

Download (358kB)
[img] Text
abstrak Arba.pdf

Download (585kB)
[img] Text
BAB I Arba.pdf
Restricted to Registered users only

Download (911kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II Arba.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
[img] Text
BAB III Arba.pdf
Restricted to Registered users only

Download (800kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV Arba.pdf
Restricted to Registered users only

Download (504kB) | Request a copy
[img] Text
daftar pustaka Arba.pdf

Download (584kB)

Abstract

Skripsi ini berjudul “Analisis Penerapan Asas Restorative Justice Pada Tingkat Penuntutan Kejaksaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam”. Restorative justice di atur dalam Peraturan kejaksaan (PERJA) No 15 Tahun 2020 dan penganiayaan di atur dalam pasal 351 KUHP. Menurut Prof Eddy O.S Hiariej seiring berkembangan zaman teori tujuan pidana, maka terdapatlah teori kontemporer teori keadilan restoratif (restorative justice) fokus utama dari keadilan restoratif adalah pemulihan keadaan seperti semula, bukan semata-mata pembalasan. Rumusan penelitian ini yakni; 1, bagaimana analisis penerapan asas restorative justice pada tingkat penuntutan Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. 2, bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap analisis penerapan asas Restorative Justice pada tingkat penuntutan Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis penerapan asas restorative justice paada tingkat Kejaksaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan serta perspektif Hukum Pidana Islam. Manfaat secara teoritis untuk menamba wawasan dan secara praktis dapat dipergunakan sebagai bahan referensi untuk penelitian. Maka metode penelitian ini mengunakan normatif. Jenis sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu studi kepustakaan (Library Research) lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana penganiayaan biasa pasal 351 KUHP ayat 1 bisa diselesaikan pada tingkat penuntutan kejaksaan menggunakan asas restorative justice dalam PERJA No 15 Tahun 2020 dan kejaksaan sebagai fasiliator. Sedangkan bahwasanya dalam hukum pidana Islam, kedududkan doktrin pemaafan diakui sebagai bentuk alternatif sebagaimana terdapat di dalam Q.S Al Bqarah 178-179. Dalam Islam konsep Al-islah melibatkan mediator sangat di sarankan dalam Q.S Al-Hujrat (49): 9. Kata kunci: Restorative justice, Penganiayaan, kejaksaa, Hukum Pidana Islam.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Restorative justice, Penganiayaan, kejaksaa, Hukum Pidana Islam.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Depositing User: Arba Wiraria 2120103061
Date Deposited: 09 Jul 2025 08:15
Last Modified: 09 Jul 2025 08:15
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/47826

Actions (login required)

View Item View Item