., Noviya (2025) SANKSI BAGI PELAKU KONTEN KREATOR TUKAR PASANGAN KESUSILAAN DI MEDIA SOSIAL MENURUT UU NO 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
COVER .pdf Download (166kB) | Preview |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (253kB) | Preview |
|
![]() |
Text
BAB 1.pdf Restricted to Registered users only Download (381kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB II,.pdf Restricted to Registered users only Download (424kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB III..pdf Restricted to Registered users only Download (408kB) | Request a copy |
|
![]() |
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (259kB) | Request a copy |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (239kB) | Preview |
Abstract
Tindak pidana konten kreator tukar pasangan adalah merupakan salah satu bentuk dari kejahatan undang-undang teknologi dan informasi elektronik yang didalamnya terdapat unsur SARA, yang memuat berita bohong mengakibatkan kerusakan moral bagi individu maupun masyarakat. Pada penelitian ini terdapat permasalahan yang dibahas yaitu: (1) Bagaimana Sanksi bagi pelaku konten kreator tukar pasangan dimedia sosial menurut pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024, (2) Bagaimana perspektif hukum pidana islam terhadap pemberian sanksi dalam konten tukar pasangan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif atau dikenal studi kepustakaan (Library Research). Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan informasi-informasi melalui berita dimedia sosial, membaca, serta menelaah atau dengan cara meneliti kajian kepustakaan, seperti buku-buku, jurnal-jurnal, surat kabar, internet, dan bahan kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana konten kreator tukar pasangan dimedia sosial menurut Undang-undang No.1 Tahun 2024 atas perubahan undang-undang No.19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan pasal 28 ayat (2), dikenankan sanksi pada pasal 45A ayat (1) dengan Pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam terhadap sanksi bagi konten kreator tukar pasangan dimedia sosial merupakan suatu jarimah,yang dapat dikenakan hukuman berupa jarima ta’zir.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penerapan, Sanksi, Konten Kreator, Tukar Pasangan. |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | Noviya 2120103032 |
Date Deposited: | 21 Jul 2025 08:30 |
Last Modified: | 21 Jul 2025 08:30 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/48107 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |