SANKSI BAGI PELAKU KONTEN KREATOR TUKAR PASANGAN KESUSILAAN DI MEDIA SOSIAL MENURUT UU NO 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

., Noviya (2025) SANKSI BAGI PELAKU KONTEN KREATOR TUKAR PASANGAN KESUSILAAN DI MEDIA SOSIAL MENURUT UU NO 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM. Undergraduate Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
COVER .pdf

Download (166kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (253kB) | Preview
[img] Text
BAB 1.pdf
Restricted to Registered users only

Download (381kB) | Request a copy
[img] Text
BAB II,.pdf
Restricted to Registered users only

Download (424kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III..pdf
Restricted to Registered users only

Download (408kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (259kB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (239kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana konten kreator tukar pasangan adalah merupakan salah satu bentuk dari kejahatan undang-undang teknologi dan informasi elektronik yang didalamnya terdapat unsur SARA, yang memuat berita bohong mengakibatkan kerusakan moral bagi individu maupun masyarakat. Pada penelitian ini terdapat permasalahan yang dibahas yaitu: (1) Bagaimana Sanksi bagi pelaku konten kreator tukar pasangan dimedia sosial menurut pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 tahun 2024, (2) Bagaimana perspektif hukum pidana islam terhadap pemberian sanksi dalam konten tukar pasangan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif atau dikenal studi kepustakaan (Library Research). Penelitian dilakukan dengan mengumpulkan informasi-informasi melalui berita dimedia sosial, membaca, serta menelaah atau dengan cara meneliti kajian kepustakaan, seperti buku-buku, jurnal-jurnal, surat kabar, internet, dan bahan kepustakaan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, tindak pidana konten kreator tukar pasangan dimedia sosial menurut Undang-undang No.1 Tahun 2024 atas perubahan undang-undang No.19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dengan pasal 28 ayat (2), dikenankan sanksi pada pasal 45A ayat (1) dengan Pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam terhadap sanksi bagi konten kreator tukar pasangan dimedia sosial merupakan suatu jarimah,yang dapat dikenakan hukuman berupa jarima ta’zir.

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Uncontrolled Keywords: Penerapan, Sanksi, Konten Kreator, Tukar Pasangan.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam
Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: Noviya 2120103032
Date Deposited: 21 Jul 2025 08:30
Last Modified: 21 Jul 2025 08:30
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/48107

Actions (login required)

View Item View Item