Rahmani, ZIKRI (2019) KONSEP DISTRIBUSI ZAKAT PADA MASA PEMERINTAHAN UMAR BIN KHATTAB DAN RELEVANSINYA TERHADAP TATA KELOLA ZAKAT DI BAZNAS SUMSEL. Masters thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
BAB I.pdf Download (281kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (424kB) | Preview |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (134kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini menganalisis konsep distribusi dana zakat pada masa pemerintahan khalifah Umar bin Khatab sekaligus menganalisis relevansi konsep distribusi dana zakat pada zaman pemerintahan Umar bin Khattab dengan tata kelola zakat di Baznas Sumsel. Yang menjadi objek dalam penelitian ini adalah konsep distribusi dana zakat pada masa pemerintahan Umar bin Khattab dan juga tata kelola zakat di Baznas Sumsel. Fenomena yang terjadi pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab adalah dana zakat yang dikumpulkan dan dikelola oleh Amil zakat yang diutus langsung oleh Umar bin Khattab ke wilayah-wilayah mengambil dan menyalurkan dana zakat dengan sangat baik sehingga mereka tidak menemuai lagi orang yang berhak menerima dana zakat tersebut dan mengirimkan dana zakat yang mereka ambil di wilayah tersebut ke Khalifah (pemerintah pusat). Fenomena ini menunjukkan dana zakat jika dikelola dengan baik bisa menjadi salah satu instrument untuk meminimalisir kemiskinan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Setelah itu data dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang diajukan sehingga memperoleh suatu kesimpulan yang signifikan dan alamiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada perbedaan pola distribusi dana zakat yang dilakukan pada masa pemerintahan Umar bin Khattab dan Baznas Sumsel. Pada masa pemerintahannya, Umar bin Khattab berijtihad bahwa dana zakat kepada Muallaf ditunda sementara untuk tidak lagi diberikan kepada muallaf. Umar beralasan hal ini dilakukan bukan untuk menghapus dan menyalahi perintah Allah swt. yang ada dalam al-Quran akan tetapi, Umar menganggap bahwa tidak ada lagi orang yang harus dibujuk hatinya untuk memeluk agama Islam dengan melihat kondisi Islam yang sudah besar. Namun, jika pada masa yang akan mendatang dirasa perlu membujuk orang-orang untuk memeluk Islam maka dana zakat harus diberikan kembali. Berbeda dengan apa yang dilakukan Umar bin Khattab, Baznas Sumsel tidak menunda pemberian dana zakat pada golongan muallaf. Baznas Sumsel memberikan dana zakat kepada golongan muallaf dikarenakan orang yang baru masuk Islam, perlu dimantapkan hatinya agar Islamnya semakin kuat, juga perlu diberikan bimbingan mengingat mereka yang memeluk Islam pada masa sekarang tidak sedikit yang diputuskan hubungan keluarga oleh keluarga mereka.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | EKONOMI SYARIAH (S2) |
Uncontrolled Keywords: | Umar bin Khattab. Zakat dan Baznas Sumsel |
Subjects: | 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 330 Ekonomi |
Depositing User: | PPS Pasca Sarjana |
Date Deposited: | 26 Feb 2020 03:23 |
Last Modified: | 11 Dec 2020 08:19 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6490 |
Actions (login required)
View Item |