PRO KONTRA FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK (Analisis Kasus di Media Massa Nasional)

Hadi, ASMARA (2007) PRO KONTRA FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PENGHARAMAN BUNGA BANK (Analisis Kasus di Media Massa Nasional). Masters thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
Bab I.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (162kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (75kB) | Preview
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (92kB) | Preview

Abstract

Teori tentang perbankan Islam proses perkembangannya telah dimulai sejak tahun 1950-an. Teori ini berusaha menegakkan sistem perbankan yang bebas bunga (interest-free banking) dengan menggunakan prinsip mudharabah dan musyarakah yang dijalankan melalui sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Di tahun 2003 akhir MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan interest (bunga bank) yang secara implisit merupakan pengharaman praktek yang terjadi dunia perbankan konvensional. Dari segi penetapan hukum pada dasarnya MUI telah melakukan tugasnya sesuai kaidah-kaidah fiqhiyah yang berlaku. Namun kondisi Indonesia dimana bank konvensional cenderung dominan dalam keseharian masyarakat baik muslim maupun non muslim. Hal ini sedikit banyak berpengaruh terhadap persepsi dan tanggapan masyarakat ketika secara tidak diperkirakan MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap apa yang selama ini menjadi keseharian sebagian besar umat Islam di Indonesia. Ditambah lagi dengan perbedaan pandangan terhadap metodologi penetapan hukum serta pemahaman makna terhadap bunga bank pada bank konvensional, semua ini mendorong terjadinya pro dan kontra terhadap apa yang telah difatwakan. Dalam hal metodologi, penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis normatif yakni penelitian hukum dengan cara meneliti opini atau artikel dan berita media surat kabar. Sumber sekunder dengan bahan primer berupa opini atau artikel serta berita tentang pro dan kontra terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Bunga Bank Haram tahun 2004. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah, pro kontra terhadap Fatwa MUI di kalangan masyarakat yang terangkum dalam media massa dilatar belakangi perbedaan tanggapan terhadap ketetapan ijtima' ulama Komisi Fatwa yang mengurai antara lain terdiri atas tiga bagian: pertama, pengertian bunga dan riba. Kedua, ketetapan bahwa praktek pembungaan uang dalam perbankan konvensional telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW, yakni riba nasi'ah. Ketiga, hukum bermu'amalah dengan bank-bank yang menggunakan sistem bunga (bank konvensional). Fatwa tersebut menjadi polemik di berbagai kalangan di Indonesia baik ulama maupun para praktisi ekonomi. Ini dikelompokkan dalam tiga faktor yaitu; pertama, perbedaan pendapat tentang riba yang disamakan dengan bunga bank, kedua, perbedaan pendapat tentang kapan waktu terbaik untuk mengeluarkan fatwa, ketiga, perbedaan pendapat tentang hukum bunga bank. Argumen kelompok pro terhadap fatwa pengharaman bunga bank yang terangkum dalam media massa antara lain bahwa kelompok ini mendukung dikeluarkan dan diterapkannya fatwa tersebut. Namun dalam segi pelaksanaannya tidak boleh tergesa-gesa dan harus mempertimbangkan kesiapan perbankan syari’ah yang akan menampung dampak fatwa dimaksud. Sorotan kelompok pro fatwa adalah pada masalah-masalah tehnis bukan pada hukumnya. Keraguan pada kesiapan umat Islam untuk beralih dari bank konvensional kepada bank syari’ah. Argumen kelompok yang kontra Fatwa pengharaman bunga bank yang terangkum dalam media massa adalah, menurut kelompok kontra bahwa bunga bank masih dianggap berstatus mutasyabihat (ragu-ragu), bunga bank masih dianggap halal atas dasar hukum darurat. Sikap terhadap bunga bank ini dapat ditangkap menjadi tiga hukum, Pertama, menganggapnya sebagai riba yang dengan demikian hukumnya jelas haram. Kedua, menghalalkan kendati ragu-ragu antara halal dan haram. Ketiga, yang dengan logika-logika dan pertimbangan tertentu memahaminya sebagai halal dan secara prinsip berbeda dari riba. Sikap kontra juga dilatar belakangi oleh kondisi dunia perbankan syari’ah sekarang, yang masih dipertanyakan kesiapannya untuk mengakomodasi semua kebutuhan transaksional dan kegiatan perbankan masyarakat, khususnya umat Islam. Karena itu sebagian besar kelompok kontra fatwa menilai, keputusan dikeluarkannya fatwa pengharaman bunga bank ini adalah tergesa-gesa. Penelitian tentang Pro Kontra Fatwa MUI berdasarkan pada analisis kasus di media massa nasional ini telah berhasil memberikan pemikiran bahwa masih dibutuhkan kajian mendalam tentang fatwa pengharaman bunga bank pada tataran tehnis penerapannya karena masih membuahkan pro kontra.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: EKONOMI SYARIAH (S2)
Subjects: 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 330 Ekonomi
Depositing User: PPS Pasca Sarjana
Date Deposited: 26 Feb 2020 03:54
Last Modified: 26 Feb 2020 03:54
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6498

Actions (login required)

View Item View Item