IMKAN AL RUKYAT DALAM PERSPEKTIF ASTRONOMI DAN FIQH

Shobri, M. TEGUH (2010) IMKAN AL RUKYAT DALAM PERSPEKTIF ASTRONOMI DAN FIQH. Masters thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
Bab I.pdf

Download (158kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (162kB) | Preview

Abstract

Penetapan awal bulan qamariah yang ada hubungannya dengan ibadah selama ini melalui metode hisab dan metode rukyat. Untuk menjembatani perbedaan yang sering terjadi antara kedua metode tersebut ditawarkan menggunakan metode hisab Imkan ar-Rukyah. Aspirasi penganut metode rukyat maupun penganut metode hisab dapat ditampung dan terpenuhi.Walaupun metode hisab imkan ar-Rukyah ini masih menyisakan persoalan tentang berapa besar ketinggian hilal dan perbedaan azimut serta lamanya umur bulan setlah terjadinya ijtima’ yang memungkinkan untuk dapat dirukyat. Menurut para ahli astronomi, diantaranya menurut Danjon hilal tidak mungkin dapat dirukyat, jika selisih sudutnya dari matahari kurang dari 7º dengan beda azimut harus 0º. Mohammad Ilyas berpendapat; beda tinggi bulan-matahari minimum agar hilal dapat teramati adalah 4 derajat bila beda azimut bulan - matahari lebih dari 45 derajat, bila beda azimutnya 0 derajat perlu beda tinggi lebih dari 10,5 derajat. Ditambah dengan ketentuan bahwa umur bulan (tenggang waktu antara ijtimâ‘ dengan terbenam matahari): lebih dari 16 jam bagi pengamat di daerah tropis dan berumur lebih dari 20 jam bagi pengamat di lintang tinggi. Sementara di Indonesia (Baca: Departemen agama RI), telah ditetapkan: irtifâ‘ 2º dengan umur bulan 8 jam. Namun pernah dinyatakan melalui keputusan Sidang Istbat Departemen Agama menetapkan hilal berhasil dirukyat pada ketinggiannya kurang dari 2º. Di kalangan Ulama Fiqh bahwa metode penetapan awal bulan Qamariyah masih terdapat beberapa pendapat. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berpendapat bahwa hukum memulai dan mengakhiri puasa berdasarkan rukyatul hilal. Qalyubi menyatakan bahwa bahwa "ru'yah" harus di artikan "imkan al ru'yah", artinya Hilal mungkin dapat di lihat. Selanjutnya Qalyubi berpendapat bahwa "ru'yah" ialah segala hal yang dapat memberikan dugaan kuat (zhan) bahwa Hilal telah ada di atas ufuk. Dalam mazhab Syafi’i terdapat dua aliran. Aliran yang hanya mengakui ru’yah yang didukung antara lain oleh Ibnu Hajar al Haitami, dan aliran yang disamping mengakui ru’yah, juga mengakui hisab yang didukung Imam Asnawi, Syarwani, Imam ‘Ibbadi, Imam Qalyubi, Imam Ramli. Pendapat Imam Ramli ini juga mengakui keabsahan penggunaan hisab bagi kewajiban puasa dalam keadaan posisi hilal tidak mungkin dapat diru’yat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: EKONOMI SYARIAH (S2)
Uncontrolled Keywords: Imkan al Rukyat, Astronomi, Ulama Fiqh
Subjects: 300 Ilmu sosial, Sosiologi dan Antropologi > 330 Ekonomi
Depositing User: PPS Pasca Sarjana
Date Deposited: 26 Feb 2020 04:03
Last Modified: 26 Feb 2020 04:03
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6499

Actions (login required)

View Item View Item