STATUS ANAK HASIL PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

Zuraidah, Azkia (2010) STATUS ANAK HASIL PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
cover tesis (2).pdf

Download (146kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 1 (13).pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 2 (10).pdf

Download (340kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab V (12).pdf

Download (67kB) | Preview

Abstract

Abstrak Kehendak menertibkan perjodohan bagi umat manusia, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad Rosulullah SAW telah disusun syari’at menyangkut pernikahan. Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaannya. Namun demikian, masih ada diantara orang muslim Indonesia yang melakukan perkawinan yang tidak mengikuti ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut. Oleh Karena itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang berjudul “STATUS ANAK HASIL PERNIKAHAN DIBAWAH TANGAN”. Sebagai mana perkawinan pada umumnya perkawian yang dilakukan dengan tanpa mengikuti ketentuan perucang-undangan memiliki akibat-akibat. Penelitian ini bermaksud untuk meneliti perkawinan dibawah tangan dengan mengkhususkan kajian pada persoalan status anak hasil perkawinan dibawah tangan dengan masalah “Bagaimanakah Status Perkawinan di bawah tangan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam ? Bagaimana status perwalian anak hasil dari perkawinan dibawah tangan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam ? Bagaimana status kewarisan anak hasil perkawinan dibawah tangan menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam ? Sebagai penelitian pustaka dengan pendekatan normatif akan dipelajari dan ditelaah konsep-konsep dan aturan-aturan yang berkaitan dengan permasalahan. Data yang dibutuhkan adalah data kualitatif yang meliputi data primer dan data sekunder. Data primer akan digali dari UU No 1 tahun 1974, Al-Qur`an, hadits, dan buku-buku fikih. Data akan dikumpulkan dengan menggunakan metode study dokumentasi. Data yang berhasil terkumpul dipilih dan dipilah lalu dianalisis secara diskriptif kualitatif dan komparatif. Sepanjang penelitian ini telah dihasilkan jawaban-jawaban terhadap masalah yang diajukan. Ringkasan hasil penelitian ini dapat diikuti uraian berikut. Pernikahan dibawah tangan adalah pernikahan yang proses pelaksanaannya tidak terdaftar pada Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi hanya dilkukan sesuai dengan ketentuan hukum agama. Oleh karena itu pernikahan dibawah tangan status hukumnya sah, karena ukuran sah atau tidaknya suatu pernikahan itu adalah tergantung pada syarat dan rukun nikah itu terpenuhi menurut nukum agama. Hanya saja perkawinan dibawah tangan tidak mendapat kekuatan hukum Akibat hukum dari pernikahan dibawah tangan, dari sisi Agama Islam, telah terjadi sejak terjdinya ijab dan Kabul, maka sejak itu timbulnya hubungan hukum antara suami isteri dan hubungn hukum anak dan orang tua. Anak berhak mendapatkan perwalian dan hak mendapatkan warisan dari ayah dan kerabatnya apabila mereka ada yang meninggal dunia. Bagian disesuaikan dengan kedudukan dan hubungannya dengan masing-masing kerabat sebagai mana yang telah ditentukan dan digariskan dalam al-Qur`an dan hadits. Sementara itu, menurut UU No 1 th 1974, hubungan hukum antara anak hasil perkawinan dibawah tangan dengan ayahnya tidak dapat diakui. Oleh karena itu, jika ada sengketa maka tidak dapat dibawa ke depan sidang pengadilan. ABSTRAK Kehendak menertibkan perjodohan bagi umat manusia, sejak Nabi Adam AS hingga Nabi Muhammad Rasulullah SAW telah disusun syariat yang menyangkut tentang pernikahan. Pemerintah Ripublik Indonesia bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan yang dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomer 9 tahun 1975 tentang pelaksanaannya. Namun demikian, masih ada diantara orang muslim Indonesia yang melakukan perkawinan yang tidak mengikuti ketentuan –ketentuan Undanh-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan tersebut. Oleh karena itu penulis tertarik untuk mengadakan penelitian yang diberi judul “STATUS ANAK HASIL PERNIKAHAN DIBAWAH TANGAN ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 tahun1974 tentang perkawinan dan Hukum Islam“. Penelitian ini akan menjawab rumusan masalah, yaitu bagaimana status anak hasil Perkawinan dibawah tangan menurut undang-undang Nomor 1 tahun 1974 dan Hukum Islam? Bagaimana status perwalian anak hasil dari perkawinan dibawah tangan menurut undang-undang Nomor 1 tahun1974 dan Hukum islam? Bagaimana status kewarisan anak hasil perkawinan dibawah tangan menurut Undang-undang Nomor 1 tahun1974?.Dalam upaya untuk menjawab masalah dalam penelitian ini, penulis mengadakan penelitian perpustakaan dengan pendekatan normatif yaitu meneliti dan menelaah konsep-konsep dan aturan –aturan yang berkaitan dengan permasalahan, data yang dibutuhkan adalah data kualitatif yang meliputi data perimer dan skunder. Data primer akan digali dari Undang-undang no1 tahun1974, al-Qur’an, hadits, dan buku-buku fikih. Sedangkan Pengumpulan data menggunakan metode study dokumentasi, dan data yang berhasil terkumpul kemudian dipilah-pilah lalu dianalisa dengan cara diskriftif kualitatif dan komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, secara syar’i status hukum pernikahan dibawah tangan adalah sah karena dilakukan sesuai dengan ketentuan agama, dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut maka anak berhak untuk mendapatkan hak perwalian dan hak warisan dari orang tua (ayah) dan kerabatnya, bagiannya disesuaikan dengan kedudukan dan hubungannya dengan masing-masing kerabat sebagaimana yang telah ditentukan dan digariskan dalam al-Qur’an dan hadits. Sementara menurut Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dibawah tangan dianggap tidak sah/ tidak diakui karena tidak tidak ada akte nikah maka tidak mendapatkan kekuatan hukum sehingga anak tidak mendapat apa-apa .Oleh Karen itu apabila ada sengketa maka isteri tidak bisa menuntut haknya karena tidak alat bukti(ada akte nikah), sementara Pengadilan terikat dengan peraturan yang ada. Maka agar tidak terabaikan hendaknya dapat mengajukan isbat nikah kepengadilan setempat.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PRODI HUKUM ISLAM (S2) TH. 2010
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: PPS Pasca Sarjana
Date Deposited: 04 Mar 2020 02:06
Last Modified: 04 Mar 2020 02:06
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6578

Actions (login required)

View Item View Item