HAK IMUNITAS ADVOKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2003 DAN HUKUM ISLAM

SARKOWI, SARKOWI (2012) HAK IMUNITAS ADVOKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO 18 TAHUN 2003 DAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
COVER TESIS (3).pdf

Download (208kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab II Baru (1).pdf

Download (279kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Bab 5 Baru (1).pdf

Download (80kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK HAK IMUNITAS ADVOKAT MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 18 TAHUN 2003 DAN HUKUM ISLAM Tujuan penelitian ini untuk mengetahui secara jelas batasan-batasan hak imunitas baik secara Undang-Undang No 18 Tahun 2003 dan juga Hukum Islam. Disamping itu, untuk memahami serta menjelaskan tentang pengaturan hak imunitas advokat tersebut, agar dalam pelaksanaann tugas profesinya tidak terjadi kesalapahaman dalam memahami dan menafsirkannya. Penelitian tentang Hak Imunitas Advokat menurut Undang-Undang No 18 Tahun 2003 dan Hukum Islam ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum doktriner yang disebut perpustakaan (Library Research) atau studi dokumen. Jenis data dalam penelitian ini adalah kualitatif (qualitative data), yaitu serangkaian informasi yang digali dari hasil penelitian tetapi masih merupakan fakta-fakta verbal, atau masih dalam bentuk keterangan-keterangan. Mengigat penelitian ini menggunakan kepustakaan (Library Research), maka teknik pengumpulan data dengan cara mempelajari dan mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan hak imunitas advokat. Dengan demikian, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa advokat memiliki hak imunitas (kekebalan) dengan terbatas , maka profesi advokat sama halnya dengan penegak hukum lainnya yakni harus mempunyai etika dan moral serta kode etik. Di samping itu, batasan-batasan yang diatur dalam undang-undang secara otomatis segala yang bertentangan dengan kewajiban seorang advokat menjadi larangan advokat. Dari sekian larangan, beberapa larangan yang dianggap pokok dan dapat dikenakan tindakan sanksi dijelaskan dalam pasal 6 Undang-undang No. 18 tahun 2003. Hak imunitas yang dijamin dalam undang-undang tersebut bukanlah menjadikan advokat steril dari tuntutan hukum. Tetapi perundangan ini hanya melindungi advokat yang membela kliennya secara professional sesuai dengan kebutuhan pembelaan, dan tidak berlebihan. Apa yang diucapkan di dalam sidang pengadilan harus relevan dengan maksud dan tujuan pembelaan. Sebaliknya, tindakan yang melanggar hukum tentu tidak akan dilindungi Undang-Undang Advokat. Oleh karena itu untuk memahami hak imunitas perlu adanya batasan agar tidak terjadi kesalahan dalam mengartikannya. Begitu juga, pengaturan mengenai hak imunitas dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003. Pengaturan hak imunitas advokat terdapat dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, pasal 19 baik hak imunitas di dalam maupun di luar sidang pengadilan, dan hak-hak lain terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Sedangkan dalam Islam pemberian jasa hukum pada klien hendaknya dalam upaya penegakkan hukum dasarnya harus karena Allah SWT semata, tidak boleh memberikan jasa hukum kepada klien atas dasar kebencian terhadap pihak lain. Dan berlaku adil dalam memberikan jasa hukum kepada klien, supaya pada saat dikalahkan harus menerima kekalahnnya secara lapang dada.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PRODI HUKUM ISLAM (S2) TH. 2012
Uncontrolled Keywords: Hak Imunitas, Advokat.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: PPS Pasca Sarjana
Date Deposited: 05 Mar 2020 02:40
Last Modified: 05 Mar 2020 02:40
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6598

Actions (login required)

View Item View Item