Ahmad, Fikri (2015) LAMPIRAN II KENDALA PENYAMPAIAN RELAAS (EXPLOIT RELAAS) OLEH JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI PENGADILAN AGAMA PALEMBANG. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
cover tesis (4).pdf Download (90kB) | Preview |
|
|
Text
tesis fikri OK.pdf Download (481kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Tugas Jurusita adalah sangat penting terutama penyampaian relaas kepada pihak yang berperkara yang sangat menentukan keputusan hakim dalam memutus perkara karena landasan hukum dari hakim adalah relaas sebagai akta autentik, sehingga tanpa relaas maka hakim juga tidak akan bisa sidang dan memutus perkara. Jurusita Pengadilan Agama Palembang dalam melaksanakan tugas sering terbentur dengan kendala-kendala yang berasal dari Peraturan-peraturan yang sepertinya tidak relevan lagi untuk di terapkan di lapangan. Dan sepertinya harus segera di revisi supaya penegakan hukum dan beracara di Pengadilan Agama dapat sesuai dengan Peraturan Pemerintah.Peraturan tentang penyampaian relaas yang di tuangkan dalam HIR pasal 390, RBg pasal 718 dan PP No.9 Tahun 1975 sudah sangat usang dan perlu di revisi karena hal ini menjadi kendala yang sering terjadi ketika proses penyampaian relaas dari Jurusita Pengadilan Agama Palembang melaksanakan tugasnya.Kendala-kendala yang di hadapi Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palembang secara otomatis juga akan menghambat proses jalannya persidangan pencari keadilan, dan tentu bisa saja merugikan para pencari keadilan dalam berperkara. Untuk mengkajinya, penelitian ini dilakukan dengan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana Mekanisme Penyampaian Relaas(exploit relaas) yang dilakukan oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan menurut ketentuan peraturan yang berlaku. 2. Bagaimana keabsahan dan akibat hukum relaas dalam proses penyampaiannya tidak sampai kepada para pihak atau tidak disampai kan secara resmi dan patut oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan. 3. Bagaimana Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palembang menghadapi dan mengatasi kendala-kendala yang di alami dalam menyampaikan relaas ? Guna menjawab rumusan masalah di atas penelitian dilakukan dengan kajian yuridis empiris dengan mengkaji data dari undang-undang dan peraturan pemerintah yang telah ada, disertai melakukan wawancara serta kuisioner serta dokumentasi. Adapun Tujuan dari Penelitian ini adalah Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas, terperinci, terarah dan dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis, filosofis, dan sosiologis, mengenai: 1. Tugas dan Kewenangan Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai garda terdepan aparat peradilan dalam proses hukum Acara perdata di Peradilan Agama Palembang. 2. Sejauhmana urgensi Penyampaian akta autentik (relaas) dalam hukum acara perdata di pengadilan Agama Palembang. 3. Mendiskripsikan bagaimana kendala, yang dihadapi oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama dalam penyampaian relaas. Kesimpulan yang didapat dalam penelitian ini : Terdapat Kendala-kendala dalam proses penyampaian relaas oleh Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palembang, yaitu : 1. Kendala Relaas panggilan yang disampaikan Kepada Kelurahan. 2.Permasalahan Relaas Delegasi Luar Wilayah Hukum. 3.Alamat Para Pihak Yang Tidak Jelas. 4.Ancaman Pihak dan pengaduan dari para pihak yang tidak senang dengan Jurusita Pengadilan Agama Palembang. 5.Pemanggilan para pihak di rutan dan LP
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Additional Information: | PRODI HUKUM ISLAM (S2) TH.2015 |
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Depositing User: | PPS Pasca Sarjana |
Date Deposited: | 05 Mar 2020 03:03 |
Last Modified: | 05 Mar 2020 03:03 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6600 |
Actions (login required)
View Item |