Marsaid, Marsaid (2017) Harmonisasi Sistem Hukum Islam Terhadap Diversi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Rafah Press dan LP2M UIN Raden Fatah, Palembang. ISBN 978-602-5471-05-6
|
Text
BUKU Harmonisasi Sistem Hukum Islam.pdf Download (1MB) | Preview |
Abstract
Dalam konsep Islam pemeliharaan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya, artinya orang tuanya berkewajiban untuk mendidikan anaknya sehingga menjadi anak yang baik. Perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia sudah diatur di dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian diatur dalam undang-undang khusus yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maksudnya adalah penelitian ini merupakan penelitian perpustakaan (library reseach) untuk menganalisis “Harmonisasi Sistem Hukum Islam Terhadap Diversi Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”. Kemudian didukung dengan logika keilmuan dalam penelitian hukum normatif dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa konsep diversi yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah sesuai dengan konsep diversi dalam hukum Islam, karena konsep diversi dalam undang-undang dan hukum Islam sama-sama lebih mengutamakan mengenai pertanggungjawaban karena seorang anak tidak akan dikenakan hukuman, karena tidak ada beban tanggung jawab hukum terhadap seorang anak umur berapapun sampai dia mencapai umur dewasa (balig). Sedangkan konsep diversi di masa yang akan datang perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan memasukan asas keadilan, kepastian, dan kemanpaatan dalam konsep diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dengan tujuan untuk memberikan hak yang sama dengan anak pada umumnya, kemudian pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan pendidikan formal terhadap anak, dan yang terakhir anak harus mendapat pendampingan dari ahli psikologis.
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum (Umum) |
Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Social Sciences |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 13 May 2020 04:55 |
Last Modified: | 13 May 2020 04:55 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6827 |
Actions (login required)
View Item |