Ulya, Kencana POLITIK HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH. POLITIK HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH. ISSN 1410-0614
|
Text
414-1826-1-PB.pdf Download (657kB) | Preview |
Abstract
Politik hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak diluar kawin adalah bahwa Pasal 43 UU. No. 1 Tahun 1974 yang berbunyi “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945. Politik hukum MK tersebut mendasarkan kepada prinsip “equality before the Law” yaitu prinsip “persamaan di hadapan hukum”. Prinsip ini terkandung di dalam UUD 45 Pasal 28B ayat (1) dan (2) serta Pasal 28D ayat (1). Menurut Mahkamah secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan. Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya. Maka, hak perdata anak di luar perkawinan yang dimaksud putusan MK tersebut hanya hak materill.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | ?? L1 ?? |
Depositing User: | Unnamed user with email uin@radenfatah.ac.id |
Date Deposited: | 20 May 2020 02:51 |
Last Modified: | 20 May 2020 02:51 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/6859 |
Actions (login required)
View Item |