Analisis Aspek Hukum Informend Consent Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran) (Skripsi*)

JULIA, JULIA (2020) Analisis Aspek Hukum Informend Consent Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran) (Skripsi*). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
Skripsi BAB I.pdf

Download (288kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Skripsi BAB II.pdf

Download (240kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Skripsi BAB III.pdf

Download (345kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini berjudul Analisis Aspek Hukum Informend Consent Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam (Studi Analisis Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran). Empat hal sebagai fokus penelitian, Pertama, Apa yang dimaksud kelalaian dalam informend consent itu sendiri, Kedua bagaimana Jika terjadi yang mengakibatkan tingginya resiko medis dalam penanganan pasien terkait informend consent menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Ketiga Bagaimana peranan hukum Informend consent menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ditinjau dari hukum pidana Islam. Dengan permasalahan diatas, maka peneliti mengkaji dan meneliti masalah tersebut dengan penelitian kepustakaan (Library Reaserch) menggunakan metode analisis data dalam meninjau aspek hukum peranan informend consent Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 kemudian membahas tentang malpraktik dan resiko medis yang juga terkait dalam informend consent itu sendiri serta literatur yang ada hubungannya dengan masalah. Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriftif dan analisis untuk menjelaskan data apa adanya, dalam hal ini mengenai peranan serta aspek hukum yang dianalisa menggunakan hukum Islam dan memaparkan data yang bersifat umum ke data yang bersifat khusus. Kesimpulan dari hasil penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa soal informend consent mau lisan atau tulisan dalam perjanjian terapeutik, sebelum memeriksa, wajib meminta izin. yang dijelaskan menurut (Pasal 75 ayat (1) UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004). Sanksi bagi kejahatan terhadap tubuh dan nyawa karena kelalaian (kealpaan), walaupun tindakan dokter telah mendapat persetujuan dari pasien, bila tindakan tersebut mengakibatkan kematian, maka dokter diancam dengan pidana Menurut (Pasal 351 KUHP) dan hukuman terkait malpraktik diatur dalam pasal 531 KUHP sedangkan resiko medis diatur dalam Bab X Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004. Dalam hukum pidana Islam, sanksi Kesalahan medis ada empat macam, yaitu hukuman pokok, hukuman pengganti, hukuman tambahan dan hukuman pelengkap) yang bisa berupa qishash, diyat, dan ta’zir

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 18 Jun 2020 01:50
Last Modified: 18 Jun 2020 01:50
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/7039

Actions (login required)

View Item View Item