Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Perampokan Sepeda Motor (Analisis Putusan Nomor:27/Pid.B/2019/Pn Mre)

INGGIT, INGGIT (2020) Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Perampokan Sepeda Motor (Analisis Putusan Nomor:27/Pid.B/2019/Pn Mre). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.

[img]
Preview
Text
Skripsi BAB I.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Skripsi BAB II.pdf

Download (454kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Skripsi BAB III.pdf

Download (450kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Perampokan Sepeda Motor (Analisis Putusan Nomor:27/Pid.B/2019/PN Mre). Dengan dua rumusan masalah pertama Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Terhadap Pelaku Perampokan Sepeda Motor dalam Putusan Nomor:27/Pid.B/2019/PN Mre dan kedua Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Perampokan Sepeda Motor dalam Putusan Nomor:27/Pid.B/2019/PN Mre. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan hakim dan Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap sanksi pidana perampokan sepeda motor pada putusan Nomor:27/Pid.B/2019/PN Mre. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan library research (studi kepustakaan). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari tiga agian yaitu, bahanhukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat berupa Al-Quran dan Hadits, UndangUndang Dasar 1945, dan peraturan yang berlaku. Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang memerikan penjelasan mengenai bahan hukum primer seperti hasil penelitian dan hasil karya para ahli, seperti skripsi, jurnal, dan buku-buku. Bahan hukum tersier adalah bahan yang memerikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus dan ensiklopedia, website, artikel. Kemudian dengan hasil penelitian yang penulis teliti bahwa mendapat kesimpulan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor:27/Pid.B/2019/PN Mre.Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).Sedangkan Menurut Hukum Pidana Islam Pelaku perampokan dikenakan hukuman hudud dimana hukuman itu telah diatur di dalam AlQuran yang hukumannya berupa dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki, dibuang dari tempat kediamannya (penjara).

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 19 Jun 2020 03:38
Last Modified: 19 Jun 2020 03:38
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/7049

Actions (login required)

View Item View Item