Ulya, Kencana Netralitas Politik Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia. Netralitas Politik Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia.
|
Text
189-757-1-PB.pdf Download (720kB) | Preview |
Abstract
Abstrak. Dalam aspek hukum dan pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi hal yang sangat mendesak untuk segera direalisasikan, termasuk kebijakan netralitas politik ASN. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan netralitas politik ASN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Perspektif Perlindungan HAM. Ruang lingkup penelitian ini dilakukan dengan cara menarik asas hukum terhadap hukum positif tertulis. Asas hukum digunakan dalam menafsirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan mengkaitkannya dalam perspektif perlindungan Hak Asasi Manusia. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dengan segala bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun. Dalam hal ini terdapat pembatasan hak politik ASN menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara tidak melanggar HAM seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun menurut asas hukum Islam, ASN harus netral dan patuh terhadap pemimpin terpilih tanpa memusuhinya. Dengan demikian, disimpulkan bahwa Kebijakan netralitas politik ASN telah memenuhi 4 indikator sebuah negara hukum, yaitu ada perlindungan HAM, pembagian kekuasaan, pemerintahan yang berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan, dan peradilan tata usaha negara.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | ?? L1 ?? |
Depositing User: | Unnamed user with email uin@radenfatah.ac.id |
Date Deposited: | 23 Oct 2020 06:37 |
Last Modified: | 23 Oct 2020 06:37 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/7800 |
Actions (login required)
View Item |