Pertanggungjawaban Masinis dalam Kecelakaan KeretaApi Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Ditinjau dari Hukum Pidana Islam.--

HIDAYAT, HAMDAN (2020) Pertanggungjawaban Masinis dalam Kecelakaan KeretaApi Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Ditinjau dari Hukum Pidana Islam.--. Other thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
1.pdf

Download (707kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4.pdf

Download (201kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul Pertanggungjawaban Masinis dalam Kecelakaan KeretaApi Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian Ditinjau dari Hukum Pidana Islam. Ada dua hal yang menjadi fokus penelitian yaitu, Pertama Bagaimana pertanggungjawaban masinis dalam kecelakaan keretaapi menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Kedua, Bagaimana pertanggungjawaban masinis dalam kecelakaan kereta api menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui penelitian Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data yang menjadi sumber materi penelitian, yaitu: Data yang penulis peroleh dari studi kepustakaan (Library Research), yaitu dengan cara mengambil dan mengumpulkan data dari buku-buku pustaka yang berhubungan dengan masalah yang di bahas.Sedangkan untuk menganalisis hasil penelitian menggunakan teknik deskriptif dan analisis untuk menjelaskan data, dalam hal mengenai pertanggungjawaban masinis dalam kecelakaan kereta api, yang dianalisis menggunakan hukum Islam dan mempaparkan data yang bersifat umum ke data yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban Masinis atau Awak Sarana Perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (3) dan ayat (4), mengakibatkan kecelakaan kereta api dan kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Sedangkan, sanksi bagi masinis dalam hukum Islam kecelakaan kereta api dapat dilihat dari situasi dan kondisi masinis sendiri, memang murni kesalahan/kelaian manisis atau karena faktor lain salah satunya pejalan kaki, pengendara motor dan mobil vii yang menerobos lewat palang pembatas kereta api. Jika mengakibatkan luka-luka, cidera, maupun menghilangkan nyawa orang lain maka dikenakan hukum qishash, akan tetapi tersebut tidak dapat dilaksanakan, dan dapat diganti dengan diyat jika mendapatkan maaf dari keluarga korban. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Masinis, Hukum Pidana Islam

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 17 Mar 2021 05:39
Last Modified: 17 Mar 2021 05:39
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/8470

Actions (login required)

View Item View Item