Dr. Mohammad Syawaludin, M.Ag, PEMBIMBING 1 and Otoman, S.S., M.Hum, PEMBIMBING 2 (2021) Kepemimpinan Tradisional dalam Undang-Undang Simbur Cahaya (Studi Kasus : Desa Pajar Bulan Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir). Other thesis, Fakultas Adab dan Humaniora.
|
Text
Bab 1...pdf Download (359kB) | Preview |
|
|
Text
Bab 4...pdf Download (254kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai Kepemimpinan Tradisional dalam Undang-Undang Simbur Cahaya. Pengkajian terkait dengan seorang pemimpin merupakan sesuatu yang selalu menarik dan sebuah pembahasan yang tidak ada habisnya. Adapun dalam penelitian ini terdapat rumusan masalah antara lain : a.) Bagaimana sejarah kepemimpinan tradisional yang pernah diterapkan di Desa Pajar Bulan. b.) Bagaimana kepemimpinan Krio dalam memimpin masyarakat Desa Pajar Bulan. c.) Bagaimana relevansi Undang-Undang Simbur Cahaya terhadap kepemimpinan saat ini. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan berbagai macam tahapannya. Adapun data yang penulis gunakan diantaranya : a.) data primer, pada data ini penulis menggunakan data yang diperoleh langsung dari Desa Pajar Bulan dengan observasi langsung sebagai metode pengumpulan data yang berupa wawancara. b.) data sekunder, pada data ini penulis menggunakan data-data yang menyerupai serta data-data yang berkaitan langsung dengan objek penelitian. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori otoritas yang dikemukakan oleh Max Weber yaitu otoritas tradisional dan otoritas kharismatik. Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukkan bahwa : 1.) Kepemimpinan tradisional yang pernah diterapkan di Desa Pajar Bulan adalah kepemimpinan yang bernaungkan kepada Undang-Undang Simbur Cahaya, 2.) Bentuk kepemimpinan tradisional di Desa Pajar Bulan memiliki pemimpin yang disebut Proatin (Krio) yang merupakan sebagai kepala dusun, adapun dinamika pemilihan kepala dusun tersebut digelar dengan cara musyawarah mufakat yang dilakukan oleh tokoh masyarakat yang ada di Desa Pajar Bulan. Berkaitan dengan hal itu, sistem kepemimpinan tradisional tersebut tidaklah mempunyai pengaruh dalam kepemimpinan pemerintahan saat ini di Desa Pajar Bulan. Adapun aturan dari Undang-Undang Simbur Cahaya yang masih dipakai dan terealisasi hingga menjadi tradisi di Desa Pajar Bulan adalah beberapa aturan yang dimuat dalam Bab 1 (satu) Undang-Undang Simbur Cahaya yang mengatur tentang bujang, gadis dan kawin. 3.) Undang-Undang Simbur Cahaya bukanlah sebuah produk legislatif yang seperti dikesankan oleh namanya. Adapun jika dilihat dari segi relevansi Undang-Undang Simbur Cahaya terhadap kepemimpinan kepala desa saat ini adalah hukum adat (pearaturan) yang berlaku setempat yang sudah menjadi tradisi atau dalam kata lain peraturan Undang-Undang Simbur Cahaya tersebut dijadikan sebagai pedoman dan penunjuk. Kata Kunci : Kepemimpinan, Tradisional, Undang-Undang Simbur Cahaya.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | ?? JF ?? |
Depositing User: | Fakultas Adab |
Date Deposited: | 06 Apr 2021 05:31 |
Last Modified: | 07 Apr 2021 02:25 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/8535 |
Actions (login required)
View Item |