TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI PIDANA ORANG YANG MENGAJAK GOLPUT (STUDI PASAL 292 UU NO 8 TAHUN 2012 TENTANG ANCAMAN BAGI YANG MENGAJAK GOLPUT DALAM PEMILIHAN UMUM)

SENJA, NASRIL (2016) TINJAUAN FIQH JINAYAH TERHADAP SANKSI PIDANA ORANG YANG MENGAJAK GOLPUT (STUDI PASAL 292 UU NO 8 TAHUN 2012 TENTANG ANCAMAN BAGI YANG MENGAJAK GOLPUT DALAM PEMILIHAN UMUM). Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
Cover.pdf

Download (116kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Kata Pengantar.pdf

Download (361kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Daftar Isi.pdf

Download (259kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Abstrak.pdf

Download (246kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Motto dan Persembahan.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I-IV.pdf

Download (899kB) | Preview

Abstract

Golongan Putih (golput) merupakan fenomena yang selalu hadir dalam setiap pemilihan umum di Indonesia, ditambah lagi belakangan ini sangat marak terjadi ajakan atau mengkampanyekan golput dengan embel-embel atas nama agama. Golput dalam sudut padnang Islam, sangat banyak pendapat tentang hukumnya dan dalam Undang-Undang sendiri ajakan atau hasutan untuk golput merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwailan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwailan Rakyat Daerah. Adapun permasalahan yang akan dibahas yaitu: Apasaja faktor-faktor penyebab seseorang mengajak untuk golput dan bagaimana tinjauan fiqh jinayah terhadap sanksi pidana orang yang mengajak golput. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research). Penelitian dilakukan dengan membaca, menelaah bahan-bahan pustaka berupa buku-buku, undang-undang, dan artikel yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini yaitu bahwa golput adalah haram. Karena sama saja membiarkan orang non-muslim memimpin atau menjadikannya wakil kita. Apabila seandainya pemimpin kita tidak amanah maka kita wajib memilih yang lebih sedikit khianatnya agar tidak membiarkan kerusakan yang lebih besar terjadi, adapun faktor-faktor penyebab seseorang mengajak untuk golput: Kekecewaan terhadap pemerintah, tidak ada pemimpin dan wakil rakyat yang sesuai kriteria, demokrasi bukan sistem Islam. Apabila ditinjau dari fiqh jinayah terhadap sanksi pidana orang yang mengajak golput, maka seorang muslim tidak boleh golput apalagi sampai mengajak umat muslim lainnya untuk golput. Umat muslim juga harus mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah selama peraturan itu tidak bertentangan dengan Islam, sama halnya dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Pasal 292 yaitu tentang ancaman pidana bagi orang yang mengajak orang untuk golput

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 06 Jul 2021 08:56
Last Modified: 06 Jul 2021 08:56
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/8876

Actions (login required)

View Item View Item