TRADISI PENAMBAHAN SEPEKOL KAWO PADA SISTEM CICIL PEMBELIAN KEBUN KOPI YANG KURANG BAYAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH

Windi Bulandari, Windi (2023) TRADISI PENAMBAHAN SEPEKOL KAWO PADA SISTEM CICIL PEMBELIAN KEBUN KOPI YANG KURANG BAYAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. TRADISI PENAMBAHAN SEPEKOL KAWO PADA SISTEM CICIL PEMBELIAN KEBUN KOPI YANG KURANG BAYAR MENURUT PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH. (Submitted)

[img] Text
WINDIBULANDARI FIX JILID.docx

Download (4MB)
[img] Text
WINDIBULANDARI FIX JILID.docx

Download (4MB)
[img] Text
edit_usp=drivesdk&ouid=102934429260689253275&rtpof=true&sd=true

Download (17kB)

Abstract

Tradisi Penambahan Sepekol Kawo Pada Sistem Cicil Pembelian Kebun Kopi yang Kurang Bayar Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi diDesa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang). Tradisi ini merujuk pada praktik dimana petani kopi menambahkan sepekol kawo sebagai pembayaran tambahan jika mereka mengalami kekurangan pembayaran telah menjadi praktik yang lama dan dianggap bermanfaat oleh para petani kopi. Tradisi ini membantu petani, terutama memiliki keterbatasan modal, untuk memulai usaha pertanian dengan memanfaatkan hasil panen kopi mereka sebagai pembayaran. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah: pertama, Bagaimana Praktik Tradisi Penambahan Sepekol Kawo Pada Sistem Cicil Pembelian Kebun Kopi yang Kurang Bayar Desa Tanjung Agung. Kedua, Bagaimanaperspektif hukum Islam terhadap tradisi penambahan sepekol kawo pada sistem cicil pembelian kebun kopi yang kurang bayar di Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang. Penelitian ini merupakan penelitian ini penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan jenis data dalam penelitian ini data kualitatif, sumber data yang digunakan adalah data primer (data yang secara langsung diperoleh dari data pertama lokasi penelitian), data sekunder (data yang diperoleh dari literatur, berupa data tertulis seperti buku, jurnal, makalah, laporan penelitian, Data yang diperoleh akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, kemudian akan disimpulkan secara deduktif. Berdasarkan penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa: (1) Di Desa Tanjung Agung tradisi penambahan sepekol kawo ialah kebiasaan dalam masyarakat pada praktik atau kesepakatan diantara pelaku bisnis kopi dimana pembeli tidak dapat membayar penuh jumlah yang seharusnya dibayarkan untuk membeli kebun kopi, maka syarat alternatif menerima sepekol kawo sebagai tambahan atas pembayaran yang kurang. (2) Dan menurut Hukum Islam tradisi ini mengandung riba nasi’ah didalamnya. Kata Kunci :Jual beli kredit, Riba, Urf

Item Type: Article
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: WINDI BULANDARI 1930104129
Date Deposited: 08 Jan 2024 01:29
Last Modified: 08 Jan 2024 01:29
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/33917

Actions (login required)

View Item View Item