Septianis, Zulaiha (2024) PEMANFAATAN ZAKAT FITRAH UNTUK PEMBANGUNAN MASJIDDITINJAU DARI KOMPLASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI MASJID AL-AKHYAR DESA SUKAMULIA KECAMATAN SUKARAMI PALEMBANG). Other thesis, UIN Raden Fatah Palembang.
Text
Skripsi Zulaiha Septiani.docx Download (4MB) |
Abstract
Skripsi ini berjudul ”Pemanfaatan zakat fitrah untuk pembangunan masjid ditinjau dari kompilasi hukum ekonomi syariah (studi kasus di masjid Al-Akhyar Desa Sukamulia Kecamatan Sukarami Palembang).” Adapun Permasalahan dalam skrisi ini adalah pertama, bagaimana pemanfaatan zakat fitrah untukpembangunan masjid Al-Akhyar Desa Sukamulia Kecamatan Sukarami Kota Palembangtentang pemanfaatan zakat fitrah untuk pembangunan. Dan kedua bagaimanatinjauan kompilasi hukum ekonomi syariah mengenai pemanfaatan zakat fitrah untuk pembangunanmasjid Al-Akhyar Desa Sukamulia Kecamatan Sukarami Kota Palembang. JenusPenelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu memaparkan dan menggambarkan keadaan serta fenomena yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi.Sumber data penelitian yang digunakan data premier yaitu data yang didapat secara langsung dari masyarakat dan juga data sekunder yaitu data pendukung premier.Teknik pengumpulan data ini menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.Didalam penelitian ini menggunakan Teknik analisis yaitu kegiatan yang mengelola data yang melahirkan informasi yang memiliki karakteristik sehingga mudah untuk dipahami serta bermanfaat dan memecahkan suatu masalah terpenting pada masalah yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini disimpulkanbahwa pertama zakat fitrahdikelola berdasarkan pemahaman yang dimiliki oleh masyarakat Desa Sukamulia Kecamatan Sukarami Kota Palembang. Zakat fitrah yang didistibusikan yang pertama untuk asnafselanjutnya untuk pemanfaatan dan pembangunan, peralatan tersebut dilakukan dengankesepakatan Amil dan beberapa Tokoh Agama dan Masyarakat dengan alasan untukkepentingan semua orang bukan hanya satu orang baik miskin maupun kaya. Adapun yang kedua, masyarakatmenggunakan dalil bahwa memakmurkan masjid termasuk perbuatan yang mulia danmempunyai nilai positif berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 683 ayat (2)yang berbunyi bahwa zakat fitrah terlebih dahulu di distribusikan kepada mustahiq zakatyang berada di daerah pengumpulan zakat, dan telah didistribusikan kepada mustahiq zakat, terkait dengan pemanfaatan untuk pembangunan, peralatan dan fasilitas mesjid dari danazakat fitrah tidak ada masalah dengan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah karena telahsesuai dengan kompilasi hukum ekonomi syariah. Dalam Kompilasi Hukum EkonomiSyariah tidak dijelaskan berapa persen dana zakat fitrah yang ingin dikeluarkan untuk mesjiddan berapa persen untuk mustahiq.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Zulaiha Septianis - |
Date Deposited: | 22 May 2024 03:36 |
Last Modified: | 22 May 2024 03:36 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/37822 |
Actions (login required)
View Item |