AKAD PEMBAYARAN GO-PAY PADA APLIKASI GOJEK DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH

SYA’BANDI, NIM. 13170087 (2019) AKAD PEMBAYARAN GO-PAY PADA APLIKASI GOJEK DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (499kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (332kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (153kB) | Preview

Abstract

Latar Belakang, Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak kemudahan-kemudahan yang diperoleh, antara lain misalnya dalam hal layanan usaha jasa. Di antara sekian banyak layanan usaha jasa yang ditawarkan, transportasi usaha ojek online termasuk salah satunya. Pentingnya jasa transportasi dalam menunjang perkembangan ekonomi adalah meningkatkan hubungan di antara manusia, yaitu pemilik barang dan pemilik kendaraan untuk menjalankan kerjasama yang sesuai dengan ajaran Islam secara transparan. Sedangkan ojek online merupakan layanan ojek berbasis online yang memanfaatkan jaringan internet dengan menciptakan startup atau aplikasi pemesanan ojek secara online melalui aplikasi pada smartphone. Ojek online ini antara lain GO-JEK dan GRAB. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimana sistem pembayaran dan transaksi pada aplikasi GOJEK ? dan Bagaimana Pandangan Hukum Ekonomi syariah terhadap akad pembayaran melalui GO-PAY pada transportasi online di aplikasi GOJEK? Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi normative, yaitu penelitian yang bersifat kepustakaan (library research). Sumber data dalam penelitian ini adalah Data Kualitatif. Dengan metode penelitian deskriptif kualitatif. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Berdasarkan hasil penelitian ini dapat dianalisis bahwa akad pembayaran upah jasa pada ojek online adalah dibolehkan dalam Hukum Ekonomi Islam. Karena sesuai dengan ijarah dzimmah, yaitu sewa atas manfaat. Sistem pembayaran dengan tunai dan GO-PAY yaitu, untuk memudahkan konsumen membayar terhadap biaya pengguna layanan aplikasi GOJEK, dan akan simpel dan praktis menggunakan GO-PAY. karena akadnya ijarah dzimmah, menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (driver/perusahan GOJEK) untuk memberikan discount sebagai athaya dan pemberian yang dibolehkan oleh syarat dan tidak merugikan pihak driver ataupun konsumen

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 23 Aug 2019 02:18
Last Modified: 23 Aug 2019 02:18
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4288

Actions (login required)

View Item View Item