IBAH ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH: TELAAH PASAL 1 6 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 201 4 TENTANG HAK CIPTA

Eka Choirunisa, Nim. 1 531 7001 99 (2019) IBAH ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI’AH: TELAAH PASAL 1 6 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 201 4 TENTANG HAK CIPTA. Diploma thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (342kB) | Preview
[img]
Preview
Text
halaman depan.pdf

Download (3MB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB_IV.pdf

Download (286kB) | Preview
[img]
Preview
Text
lampiran.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul ’’Hibah Atas Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah: Telaah Pasal 1 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 201 4 Tentang Hak Cipta’’. Hal yang melatarbelakangi masalah tersebut adalah bahwa selama ini akad hibah cenderung dipahami terbatas kepada benda yang berwujud seperti tanah, bangunan, kolam ikan, dan objek yang lainnya. Untuk itu penulis meneliti hibah atas benda yang tidak berwujud (immateril) yakni Hak Kekayaan Intelektual. Karena perkembangan teknologi, memberikan kontribusi hak ekonomi dalam HKI khususnya Hak Cipta. dengan rumusan masalah: (1 ) Bagaimana kedudukan hukum hibah atas Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 201 4 tentang Hak Cipta? (2) Bagaimana kedudukan hukum hibah atas Hak Kekayaan Intelektual dalam konsep Hukum Ekonomi Syari’ah? Metode penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Dengan Jenis data yang digunakan didalam penelitian ini adalah jenis data kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang bersumber dari peraturan-peraturan perundang-undangan, buku-buku, tulisan-tulisan ilmiah yang berkaitan dengan objek penelitian. Dianalisis menggunakan analisis secara dekriptif kualitatif, kemudian disimpulkan secara deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan hukum hibah atas Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 201 4 tentang Hak Cipta adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat hibah. Dalam hal objek hibah, Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Yang dapat dialihkan dalam Hak Cipta adalah hak ekonominya saja, hak moral tetap melekat pada diri pencipta. Pengalihan Hak Cipta harus dilakukan secara jelas baik dengan ataupun tanpa akta notaris. Hal tersebut dapat dipahami bahwa penghibahan sah apabila dilakukan dengan jelas dan tertulis, akta notaris tidak merupakan suatu keharusan. Dan kedudukan hukum hibah atas HKI berdasarkan konsep Hukum Ekonomi Syari’ah adalah sah apabila memenuhi rukun dan syarat sah hibah. Dalam hal objek hibah, HKI dipandang sebagai harta. Sehingga HKI dapat dijadikan objek akad (alma’qud ‘alaih ), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial) maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan. Pengalihan kepemilikan hak atas HKI dilakukan dengan cara qabd hukmi (serah terima non fisik) dalam barang-barang yang bisa dipindahtangankan dengan takhliah wa tamkin karena penyerahan barang yang tidak berwujud yakni dengan menyerahkan barang hak kepemilikan sehingga barang itu menjadi hak milik penerima hibah.vii Kata Kunci: Hibah, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 201 4 Tentang Hak Cipta.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 09 Sep 2019 03:20
Last Modified: 09 Sep 2019 03:20
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/4445

Actions (login required)

View Item View Item