Dewi, Melatika (2017) KAJIAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TENTANG ASURANSI JIWA.[SKRIPSI]. Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
MELATIKA DEWI (13150038).pdf Download (11MB) | Preview |
Abstract
Perkembangan zaman semakin lama semakin maju, berbagai macam cara yang dapat dilakukan untuk berinvestasi, salah satunya dalam bidang asuransi. Dizaman yang serba maju ini, resiko dapat terjadi dalam segala kemungkinan, hal tersebut menjadikan semakin kompleksnya kebutuhan mereka dapat tercukupi, masyarakat dituntut untuk memeliki suatu jaminan untuk mejamin kehidupan bagi anak mereka. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, umtuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seserang yang di pertanggungkan, asuransi juga terbagi menjadi beberapa jenis termasuklah asuransi jiwa. Asuransi jiwa itu ialah sipemohon asuransi itu mengemukakan premi yang ditentukan didalamnya jumlah uang tanggungan untuk asuransi yang ditentukan jangka waktunya terhadap jiwanya. Dan juga akan dijelaskan siapa yang berhak menerima uang tanggungan itu bila orang itu meninggal dunia dalam waktu yang ditentukan itu. Penelitian ini dibuat untuk menjawab pertanyaan, bagaimana hukum asuransi jiwa dalam hukum islam dan asuransi jiwa dalam hukum positif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif atau library research dengan menggunakan sumber data berupa bahan-bahan hukum kualitatif. Data dalam penilitian ini dianalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap suatu objek penelitian yang diteliti melalui data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Asuransi jiwa dalam hukum islam ada dua macam yaitu asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional. Semua asuransi jiwa syariah pada dasarnya dihalalkan dan asuransi jiwa konvensional ada yang berpendapat halal dan ada yang berpendapat haram, sedangkan dalam hukum positif asuransi diperbolehkan dengan tujuan tertentu, baik itu untuk mendapatkan perlindungan atas risiko, manfaat tabungan, maupun manfaat-manfaat lain yang diberikan oleh perusahaan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang perasuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1774.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? BP ?? |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 18 Jul 2017 08:00 |
Last Modified: | 18 Jul 2017 08:00 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/1047 |
Actions (login required)
View Item |