PERNIKAHAN PADA BULAN SURO DALAM TRADISI ADAT JAWA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA SRIKATON KECAMATAN BUAY MADANG TIMUR KABUPATEN OKU TIMUR)

MONICA, MILA (2019) PERNIKAHAN PADA BULAN SURO DALAM TRADISI ADAT JAWA TIMUR DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA SRIKATON KECAMATAN BUAY MADANG TIMUR KABUPATEN OKU TIMUR). Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (521kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (756kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB IV.pdf

Download (673kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (248kB) | Preview

Abstract

Pengertian nikah menurut syariat Islam adalah akad (ijab dan qabul), sedangkan menurut istilah adalah suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya sebagai suami istri dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Masyarakat Jawa pada umumnya mereka masih memegang suatu kepercayaan yang sudah di tingggalkan oleh para leluhurnya. Kepercayaan tersebut termasuk larangan pernikahan pada bulan suro. Dalam Islam sendiri tidak menentukan waktu-waktu tertentu sebagai pelaksanaanya. Di dalam Islam sendiri semua hari dan bulan itu adalah baik. Sehingga hal tersebut penulis mencoba untuk menelitinya dalam judul “Pernikahan Pada Bulan Suro Dalam Tradisi Adat Jawa Dan Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Srikaton Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur)”. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa masyarakat jawa tidak boleh melakukan pernikahan pada bulan suro, dan bagaimana tinjaun hukum Islam terhadap pernikahan bulan suro. Berdasarkan hal tersebut maka perlu dilakukakan penelitian terkait dengan persepsi masyarakat tentang adat jawa di Desa Srikaton Kec. Buay Madang Timur Kab. OKU Timur sehingga tidak berani melaksanakan nikah pada bulan Suro dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan pernikahan pada bulan Suro. Jenis penelitian ini adalah field Reseacrh. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Wawancara yang dilakukan kepada Tokoh Adat, Sesepuh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Masyarakat, Sesepuh dan Kiyai. Sumber data yang di ambil dari data Primer, Sekunder, dan Tersier. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif analitik. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan cara berfikir yang deduktif ke induktif yakni dari umum ke khusus. Pada umumnya masyarakat di Desa srikaton ini masih mempercayai adanya mitos. Mitos yang mengatakan bahwa tidak boleh melakukan pernikahan pada bulan Suro. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat jawa dan larangan itu sudah ada sejak zaman dahulu dan sudah menjadi adat. Mereka meyakini bahwa bulan Suro adalah bulan yang keramat. Barang siapa yang melakukan suatu acara seperti pernikahan, hajatan, pindah rumah dll. Dan Mereka melanggar pantangan tersebut maka akan mendatangkan kesialan dalam pernikahannya sehingga mereka tidak berani melakukan hajatan pada bulan itu. Dalam hukum Islam pernikahan boleh dilakukan kapan saja karena semua hari dan bulan itu adalah baik, dan tidak ada satu ayat atau pun hadist yang melarang pernikahan tersebut. Kata Kunci: Pernikahan, Adat Jawa, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: ?? Hukum ??
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74233 - Perbandingan Mazhab
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 20 Sep 2021 06:50
Last Modified: 20 Sep 2021 06:50
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/11167

Actions (login required)

View Item View Item