SANKSI TERHADAP PERBUATAN ZINA STUDI QONUN ACEH DAN KUHP

Ardiansyah, Ardiansyah (2015) SANKSI TERHADAP PERBUATAN ZINA STUDI QONUN ACEH DAN KUHP. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img]
Preview
Text
skripsi ardi 11150008.pdf

Download (810kB) | Preview

Abstract

Jenis penelitian ini adalah kepustakaan, yaitu dengan cara mengambil dengan mengumpulkan data dari literatur yang berhubungan dengan masalah dibahas. Data yang telah dikumpulkan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yakni dengan mengkajikan, menggambarkan dan menguraikan sejelas-jelasnya seluruh masalah yang ada pada rumusan masalah kemudian pembahasan ini disimpulkan secara deduktif yakni dengan menarik suatu kesimpulan dari pernyataan�pernyataan yang bersifat umum ke khusus Zina adalah hubungan badan yang diharamkan dan disengaja oleh pelakunya. Zina termasuk dosa besar yang paling keji, tidak satu agamapun yang menghalalkannya. Oleh sebab itu, sanksinya juga sangat berat karena mengancam kehormatan dan hubungan nasab. Perbuatan zina sangat dicelah oleh agama dan dilaknat oleh Allah SWT. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Adapun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai warisan hukum Belanda yang dipakai sebagai pedoman hukum di Negara Indonesia yang menjelaskan tentang hukuman atau sanksi perrzinaan/ pemerkosaan diatur dalam beberapa pasal, diantaranya diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Begitu juga berdasarkan Qanun Aceh yang diatur didalamnya, meliputi kkamar, maisir, khalwat, ikhtilat, zina, pelecehan seksual dan pemerkosaan. Perbuatan zina merupakan delik aduan artinya pelaku zina baru akan di proses secara hukum ketika ada pengaduan dari salah satu pihak yang merasa dirinya dirugikan. Sanksi yang diberikan berupa penjara kurungan selama sembilan bulan merupakan tindakan hukuman kepada pelaku zina yang sudah berstatus menikah, sedangkan yang belum menikah belum diatur secara khusus artinya masih memberikan peluang kepada laki-laki atau perempuan yang belum menikah untuk berzina. Hasil penelitian ini menyimpulkan hukuman bagi pelaku zina yaitu di Ta‟zir berupa hukuman cambuk sebanyak seratus kali. Hukuman ini berlaku kepada yang sudah menikah ataupun belum menikah, hukuman yang sama juga diberikan kepada orang yang melakukan zina ataupun yang pernah melakukan zina (mengulangi zina).

Item Type: Thesis (Undergraduate Thesis)
Subjects: ?? BP ??
?? HJ ??
Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 27 Sep 2021 00:58
Last Modified: 27 Sep 2021 00:58
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/11862

Actions (login required)

View Item View Item