YOLANDA, ADE SHELLY (2021) ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN KEBAKARAN KEJAKSAAN AGUNG TAHUN 2020 DI TRIBUN SUMSEL. Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
|
Text
1.pdf Download (415kB) | Preview |
|
|
Text
2.pdf Download (442kB) | Preview |
|
|
Text
3.pdf Download (307kB) | Preview |
|
|
Text
4.pdf Download (596kB) | Preview |
|
|
Text
5.pdf Download (158kB) | Preview |
Abstract
Bertolak dari pandangan bahwa hukum sudah ada sejak lama, bahkan usia munculnya hukum jauh lebih tua dari usia munculnya kehidupan di muka bumi ini. Hal ini ditandai dengan adanya sunatullah (hukum alam) yang diciptakan oleh Allah SWT. yang mengatur alam semesta misal, darimana matahari harus terbit dan dimana matahari harus terbenam. Kemudian sejak Nabi Adam dan Siti Hawa diturunkan ke muka bumi, Allah membekali mereka dengan seperangkat aturan hukum tertentu, hukum pernikahan misalnya yang mengharuskan anak Adam yaitu Habil dan Qabil dinikahkan secara selang-seling dengan saudara perempuannya. Sehingga muncul sebuah ungkapan “Ubi Societas Ibi Ius,” dimana artinya adalah ketika disitu ada kehidupan bermasyarakat disitu pula ada hukum yang berlaku. Dalam hakikatnya sebagai makhluk sosial (zoon politicon) manusia tidak dapat menghindari konflik kepentingan yang terjadi ketika berinteraksi dengan manusia lain, hal ini dapat merugikan karena hak dan kewajiban yang harusnya terlaksana dilanggar akibat adanya konflik. Konflik seperti ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus, disinilah hukum diperlukan kehadirannya untuk menyelesaikan konflik agar manusia dapat mempertahankan hak dan kewajibannya. Tanpa hukum manusia tidak memiliki aturan, siapa yang kuat disitulah dia akan berkuasa. Tujuan hukum adalah memberikan sederet aturan untuk melindungi hak dan mempertegas kewajiban manusia. Seiring dengan perjalanan peradaban manusia hukum juga terus berkembang, orang-orang melahirkan berbagai hukum untuk mengatur kehidupan mereka di berbagai belahan dunia manapun. Perkembangan hukum selalu berkaitan dengan kebutuhan dan kearifan lokal suatu kelompok masyarakat. Di Indonesia sendiri telah disebutkan dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, hal ini dikarenakan kebutuhan akan hukum di Indonesia sangat diperlukan mengingat Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak ragam suku, budaya dan agama, melalui keberagaman inilah diperlukan hukum untuk meningkatkan kebenaran dan keadilan di negara Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara hukum, perlunya suatu organisasi negara yang kompleks. Dalam hal ini, negara berperan penting dalam perwujudan hukum yang beragam dengan membentuk lembaga-lembaga yag diperlukan. Untuk itu negara menegakkan berbagai lembaga hukum, salah satunya yaitu Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Subjects: | 000 Komputer, Informasi, dan Referensi Umum > Media Massa, Jurnalisme, Publikasi Dakwah dan Komunikasi > Komunikasi Penyiaran Islam |
Divisions: | Fakultas Dakwah dan Komunikasi > 70233 - Komunikasi dan Penyiaran Islam |
Depositing User: | UPT Perpustakaan Pusat |
Date Deposited: | 28 Oct 2021 01:16 |
Last Modified: | 28 Oct 2021 01:16 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/18204 |
Actions (login required)
View Item |