jami'atul husnaini, husnaini (2018) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014. Diploma thesis, perpustakaan syariah.
Text
JAMI'ATUL HUSNAINI (12150031).docx Download (349kB) |
Abstract
ABSTRAK Adanya berbagai ancaman terhadap saksi baik secara mental maupun fisik akan selalu hadir seiring dengan tersangkutnya dengan beberapa pihak dalam kasus-kasus yang diperiksa. Hal ini haruslah mendapat perhatian sesuai dengan perkembangan hukum yang sangat memerlukan seorang saksi dalam mengungkapkan suatu perkara. Rentannya posisi saksi terhadap teror dan intimidasi, perlindungan hukum yang tidak memadai dan isolasi dari masyarakat luas merupakan kondisi-kondisi konkrit yang memperburuk posisi publik saksi. Perlindungan saksi di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang No. 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, demikian juga telah diatur dalam hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif atau library research dengan menggunakan sumber data berupa bahan-bahan hukum kualitatif. Data dalam penelitian ini dianalisis dengan metode deskriptif analitis, yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap suatu objek penelitian yang diteliti melalui data yang telah terkumpul dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Undang-undang No. 31 Tahun 2014 merupakan undang-undang hasil revisi dari Undang-undang No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-undang ini dinyatakan sah berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014. Undang-undang tersebut adalah sebuah Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang berlaku efektif, yang dibentuk atas dasar upaya tulus untuk mengatasi permasalahan seperti pelanggaran hak asasi manusia. Perlindungan saksi dalam undang-undang ini tercantum dalam Pasal 5 serta beberapa pasal yang mengatur tentang tata cara perlindungannya. Perlindungan saksi ini diberikan oleh sebuah lembaga yang disebut dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut hukum Islam, perlindungan terhadap saksi merupakan suatu hal yang sangat penting karena memberikan jaminan perlindungan bagi saksi terhadap keselamatan jiwanya merupakan tujuan dasar hukum Islam (maqasid al-syari’ah) untuk menegakkan keadilan. Pentingnya perlindungan tersebut didasarkan pada dalil-dalil nash yang masih bersifat umum. Dalil-dalil tersebut seperti dalam Qur’an surat Al-An’am ayat 151, hadits Sa’id Al-Khudry yang diriwayatkan oleh Daruquthny dan Sadduz Zari’ah. Berdasarkan keumuman makna yang terkandung dalam dalil tersebut dengan menelusuri tafsir dan penjelasan yang mendukung, dalil tersebut relevan dan sejalan dengan perlindungan saksi. Tulisan ini memuat tentang teori, bentuk perlindungan saksi serta pelaksanaannya baik menurut hukum Islam maupun menurut Undang-undang No. 31 Tahun 2014, hal ini untuk mencari persamaan dan perbedaan dari kedua konsep tersebut. Dengan memahami konsep keduanya maka kita dapat memecahkan masalah terkait perlindungan saksi dengan cara yang santun disertai dengan penggunaan ratio, sehingga dalam hal perlindungan saksi ini bisa dipakai konsep yang dapat membawa kemaslahatan dalam peradilan pidana
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | ?? Z665 ?? |
Depositing User: | Users 347 not found. |
Date Deposited: | 28 Aug 2018 03:21 |
Last Modified: | 28 Aug 2018 03:21 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/1945 |
Actions (login required)
View Item |