Karazi, Muhammad (2023) Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan KUHP Pasal 368 Ayat Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 373/PID.B/2021/PN.Kag Tentang Pemerasan Dengan Ancaman Terhadap Kendaran Roda DuaTinjauan Hukum Pidana Islam Dan KUHP Pasal 368 Ayat Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 373/PID.B/2021/PN.Kag Tentang Pemerasan Dengan Ancaman Terhadap Kendaran Roda Dua. In: Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan KUHP Pasal 368 Ayat Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 373/PID.B/2021/PN.Kag Tentang Pemerasan Dengan Ancaman Terhadap Kendaran Roda DuaTinjauan Hukum Pidana Islam Dan KUHP Pasal 368 Ayat Terhadap Putusan Pe.
This is the latest version of this item.
Text
HALAMAN AWAL FIX ..pdf Download (775kB) |
|
Text
BAB I FIX .pdf Download (634kB) |
|
Text
BAB II FIX .pdf Download (599kB) |
|
Text
BAB III FIX.pdf Download (499kB) |
|
Text
BAB IV Fix .pdf Download (331kB) |
|
Text
HALAMAN AKHIR FIX.pdf Download (545kB) |
Abstract
Pemerasan adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menguntungkan diri sendiri yang dimana dengan cara memaksa dengan kekerasaan terhadap korban untuk mengeluarkan harta atau bendanya. Dalam kronologis peristiwa yang dilakukan oleh terdakwa, yang mana terdakwa tersebut melakukan kejahatan yaitu memeras motor korban dengan cara mengancam korban terlebih dahulu. Dari uraian diatas, Penulis mencoba mengkaji secara spesifik tentang pertama Bagaimana Tinjauan KUHP Pasal 368 ayat 2 Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dengan Ancaman Bagi Kendaraan roda dua dalam Putusan Pengadilan Kayuagung No.373/PID.B/2021/PN. kedua Bagaimana Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Pemerasan Dengan Ancaman dalam Putusan pengadilan kayuagung No.373/PID.B/2021/PN ditinjau dalam pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasaan dan hukum pidana islam. Penelitian ini merupakan penelitian keperpustakaan (Library research) melalui pendekatan yang bersifat yuridis normatif. Sumber data penelitian ini terdiri dari bahan data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa sanksi tindak pidana pemerasan dengan ancaman terhadap kendaraan roda dua dalam putusan Pengadilan Negeri Kayuagung nomor 373/PID.B/2021/PN.Kag, hakim menjatuhkan hukuman bagi terdakwa dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara yang mana terdakwa dikenakan pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasaan. Bahwasanya sanksi yang dijatuhkan dalam putusan ini lebih ringan dari pasal yang ditentukan dalam pasal 368 KUHP yaitu hukuman 9 (sembilan) tahun penjara. Dengan alasan keadaan yang memberatkan tersebut yaitu telah meresahkan masyarakat sedangkan yang meringankannya ialah didalam persidangan terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dipenjara, dan dipersidangan terdakwa tertib dipersidangan. Pada pasal tersebut terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerasan dan dijatuhkan hukuman masing-masing 2 (dua) tahun penjara. Adapun dalam hukum pidana islam sanksi tindak pidana pemerasan ini dijatuhkan hukuman jarimah hudud yaitu berupa dipotong tangan kanan dan kaki kiri secara silang hal tersebut telah ditentukan oleh Allah SWT berdasarkan al-Qur’an disurat al-maidah ayat 33.
Item Type: | Conference or Workshop Item (Other) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Sanksi, Pemerasan |
Subjects: | 000 Komputer, Informasi, dan Referensi Umum > Bibliografi Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzhab |
Depositing User: | MUHAMMAD KARAZI 1930102095 |
Date Deposited: | 02 Mar 2023 02:04 |
Last Modified: | 02 Mar 2023 02:04 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/25593 |
Available Versions of this Item
-
UNSPECIFIED (deposited UNSPECIFIED)
- Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan KUHP Pasal 368 Ayat Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 373/PID.B/2021/PN.Kag Tentang Pemerasan Dengan Ancaman Terhadap Kendaran Roda DuaTinjauan Hukum Pidana Islam Dan KUHP Pasal 368 Ayat Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 373/PID.B/2021/PN.Kag Tentang Pemerasan Dengan Ancaman Terhadap Kendaran Roda Dua. (deposited 02 Mar 2023 02:04) [Currently Displayed]
Actions (login required)
View Item |