URGENSI PENERAPAN LEMBAGA DWANGSOM (UANG PAKSA) PADA PERKARA HADHANAH DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH

Huzaimah, Arne and Aziz, Syaiful (2018) URGENSI PENERAPAN LEMBAGA DWANGSOM (UANG PAKSA) PADA PERKARA HADHANAH DI PENGADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH. Rafah Press bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UIN RF Palembang, Palembang. ISBN 978-602-0778-22-8

[img]
Preview
Text
Urgensi Penerapan Lembaga Dwangsom.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Dwangsom (uang paksa) adalah “uang hukuman” bagi seorang tergugat (orang yang menimbulkan kerugian bagi orang lain) yang diterapkan pada putusan hakim, yang diserahkan kepada penggugat (pihak yang telah dirugikan). Penerapan lembaga dwangsom dalam praktek peradilan di Indonesia selain didasarkan pada ketentuan Pasal 606a dan 606b Rv, juga didasarkan pada yurisprudensi antara lain putusan Mahkamah Agung Nomor 38 K/SIP/1967 tanggal 7 Mei 1967. Sedangkan penerapannya di pengadilan agama dipertegas dengan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang berbunyi : “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini”. Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung RI di Manado pada tahun 2012, telah merekomendasikan penerapan dwangsom dalam perkara hadhanah. Dalam rumusan hasil Rakernas Mahkamah agung RI tersebut dinyatakan bahwa “pada dasarnya putusan perkara hadhanah dapat dieksekusi, tetapi dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kepentingan dan psikologis anak. Untuk menghindari kesulitan pelaksanaan eksekusi, hakim dapat menghukum tergugat untuk membayar dwangsom”. Penelitian ini untuk menjawab permasalahan: Mengapa lembaga dwangsom urgen diterapkan pada perkara hadhanah di Pengadilan Agama?; Bagaimana penerapan lembaga dwangsom pada perkara hadhanah dalam perspektif maqashid al syari’ah? Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diketahui: Pertama, hukuman dwangsom pada perkara hadhanah sangat penting untuk diterapkan terhadap tergugat yang menguasai objek sengketa (yang dalam hal ini anak) dan tidak mau menjalankan putusan secara sukarela; atau melakukan wanprestasi terhadap perjanjian; atau penggugat mengalami kerugian serta diperkirakan akan terdapat kesulitan pada saat eksekusi. Dengan adanya penerapan hukuman dwangsom dalam perkara hadhanah tersebut, maka diharapkan dapat menekan tergugat secara psyikologis sehingga mau melaksanakan isi putusan hakim secara sukarela. Dan anak yang menjadi objek sengketa mendapatkan kepastian hukum tentang orang tua yang akan memelihara anak tersebut sampai dewasa dan anak merasa nyaman dengan orangtua yang akan memeliharanya; Kedua, Penerapan lembaga dwangsom dalam perkara hadhanah dalam perspektif maqashid al syari’ah merupakan jalan pembuka untuk kemaslahatan anak dan menutup jalan kemafsadatan bagi anak, karena itu menerapkan dwangsom pada perkara hadhanah merupakan suatu yang imperatif, sehingga dalam praktiknya hukuman dwangsom pada perkara hadhanah, hakim dapat memutuskan hukuman dwangsom kepada tergugat meskipun tidak dimintakan oleh penggugat. Semua itu dilakukan untuk kemaslahatan anak yang masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik meskipun orangtua mereka telah berpisah atau bercerai.

Item Type: Book
Uncontrolled Keywords: Dwangsom, Hadanah, Maqashid al-Syari'ah, Pengadilan Agama.
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > 74230 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)
Depositing User: Arne Huzaimah
Date Deposited: 04 Apr 2023 01:30
Last Modified: 04 Apr 2023 01:30
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/26237

Actions (login required)

View Item View Item