DARSELO, NURJULIA (2000) TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM MENGENAI PELARANGAN PESTA RAKYAT YANG DILAKUKAN PADA MALAM HARI DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA NO. 17 TAHUN 2019 (STUDI DI DESA MAUR LAMA KECAMATAN RUPIT KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA). Undergraduate Thesis thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.
Full text not available from this repository.Abstract
Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Pidana Islam Mengenai Pelarangan Pesta Rakyat Yang Dilakukan Pada Malam Hari Di Kabupaten Musi Rawas Utara Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara No. 17 Tahun 2019 (Studi Di Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara). Pesta rakyat didefinisikan sebagai kegiatan yang diselenggarakan untuk memperingati hal-hal penting sepanjang hidup manusia baik secara individu atau kelompok yang terkait dengan adat, budaya, tradisi dan agama yang diselenggarakan untuk tujuan tertentu serta melibatkan lingkungan masyarakat yang diselenggarakan pada waktu tertentu. Persoalan dari penelitian ini dikarenakan masyarakat Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara mengadakan pesta rakyat sesuai atau tidak dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara No. 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat. Dalam konteks tersebut, masalah yang akan dibahas dirumuskan menjadi pelarangan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara No. 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat sertatinjauan hukum pidana Islam mengenai pelarangan pesta rakyat yang dilakukan pada malam hari di Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara. Penelitian ini termasuk yuridis empiris, sedangkan spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif kualitatif.Pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Penelitian ini disimpulkan secara deduktif. Kesimpulan dari kajian ini adalah pelarangan pesta rakyat pada malam haridi Desa Maur Lama Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara sudah sesuai dengan pemberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara No. 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat. Yang dimana bagi pelanggar akan diancam hukuman dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara No. 17 Tahun 2019 Tentang Pesta Rakyat yang berisikan “dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”. Sehingga dengan adanya ketentuan tersebut membuat warga berpikir dua kali untuk melanggar aturan tersebut.Dalam hukum pidana Islam sanksi pesta malam dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dikarenakan pesta rakyat dalam hukum Islam belum ditetapkan hukumnya oleh Syara’.
Item Type: | Thesis (Undergraduate Thesis) |
---|---|
Subjects: | Syariah dan Hukum > Hukum Pidana Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > 74231 - Hukum Pidana Islam (Jinayah) |
Depositing User: | NURJULIO DARSELO 1820103135 |
Date Deposited: | 06 Apr 2023 02:09 |
Last Modified: | 06 Apr 2023 02:09 |
URI: | http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/26301 |
Actions (login required)
View Item |