PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT ( STUDI KASUS PUTUSAN MK 112/PAN.MK/2009 )

Ahmad Ari Fatullah, NIM. 13160004 (2018) PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT ( STUDI KASUS PUTUSAN MK 112/PAN.MK/2009 ). Diploma thesis, UIN RADEN FATAH PALEMBANG.

[img] Text
AHMAD ARI FATULLAH (13160004).pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian ini berjudul tinjauan Fiqh Jinayah terhadap tindak pidana pemalsuan surat menurut pasal 263 Ayat 1 KUHP. Dua hal yang diangkat sebagai focus penelitian. Mengapa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dijatuhkan Sanksi Hukuman Sesuai Dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Kedua, Bagaimana Tinjauan Fiqh Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Surat Menurut Pasal 263 Ayat 1 KUHP. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dasar hukuman sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang berdasarkan KUHP dan ditinjau dari fiqh jinayah. Metode yang dipakai untuk Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (Library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tertier. Bahan hukum primer adalah sumber data pokok yang digunakan sebagai sumber rujukan utama dala memperoleh data, seperti al-Qur’an, al-Hadis, undang –undang dan buku- buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Bahan hukum sekunder adalah sumber data yang memberikan penjelasan terhadap data-data primer berupa majalah, makalah, makalah ilmiah, diktat dan data-data lain yang berkaitan yang berkaitan dengan objek penelitian. Adapun bahan hukum tertier adalah sumber data tambahan yang memberikan penjelasan terhadap data-data sekunder berupa website dan artikel. Teknik analisis data adalah mengklasifikasi data yang telah ada, yakni data primer, sekunder dan tertier. Setelah data diklasifikasi penulis berusaha menganalisis data primer, sekunder, dan tertier. Kemudian setelah di analisis, penulis berusaha untuk menyimpulkan nya secara jelas dan singkat, unsur-unsur tindak pidana dalam konteks pemalsuan surat secara umum: dengan sengaja melawan hukum, dilihat dari aspek : pertama, Aspek Yuridis, sanksi tindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP disebutkan diberi hukuman dan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun (pasal 263), pidana penjara paling lama 7 tahun (pasal 266), pidana penjara paling lama 8 tahun (pasal 264). Kedua, Aspek Sosiologis dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketenangan, bahkan sering kali mendatangkaan kerugian baik materil maupun inmateril yang cukup besar bagi masyarakat, bahkan kehidupan Negara. Ketiga, Aspek Filosofis, perbuatan pemalsuan surat merupakan perbuatan yang menimbulkan rasa ketidak adilan bagi salah satu pihak tersebut akan kehilangan hak. Sedangkan sanksi hukum dalam hukum Islam tidak termasuk kategori hukum qishas dan had, maka sanksinya adalah ta’zir yang didasarkan pada Ijma’ yang berkaitan dengan hak prerogatif negara untuk mengatur dan menetapkan hukum terhadap tindak pidana itu sendiri.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: Syariah dan Hukum > Hukum (Umum)
Depositing User: UPT Perpustakaan Pusat
Date Deposited: 14 Feb 2019 07:48
Last Modified: 14 Feb 2019 07:48
URI: http://repository.radenfatah.ac.id/id/eprint/2685

Actions (login required)

View Item View Item